Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
118/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg 1.ANGGAR DHIKA CATUR PRATAMA
2.AGUN TRIYONO
PD. BUANA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 118/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 10 Nov. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BAGUS ARIYANTO SANTA, SH., MH.ANGGAR DHIKA CATUR PRATAMA
2BAGUS ARIYANTO SANTA, SH., MH.AGUN TRIYONO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak dijatuhkannya putusan oleh Majelis Hakim-----------------------------------------------
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan hak-hak Para Penggugat susuai Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang nilainya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

  1. PENGGUGAT 1 ( Satu ) ANGGAR DHIKA CATUR PRATAMA.
  • Pesangon     

2 x 3 x Rp. 1.900.000,-           = Rp. 11.400.000,-

  • Penggantian perumahan, Pengobatan dan perawatan  

15 % x Rp. 11.400.000,-         = Rp.   1.710.000,-

  • Upah proses sejak bulan Juli 2020 sampai dijatuhkan putusan oleh Majelis Hakim

 

  1. PENGGUGAT 2 ( Dua ) AGUN TRIYONO.
  • Pesangon   

        2 x 2 x Rp. 1.900.000,-           = Rp.   7.600.000,-

  • Penggantian perumahan, Pengobatan dan perawatan

                                               15 % x Rp.   7.600.000,-          = Rp.    1.140.000,-

  • Upah proses sejak bulan Juli 2020 sampai dijatuhkan putusan oleh Majelis Hakim

 

  1. Mohon Majelis Hakim untuk memutuskan putusan ini dengan yang seadil-adilnya menurut ketentuan Undang undang yang berlaku di Indonesia------------------------
  2. Biaya yang timbul akan dibebankan oleh TERGUGAT-------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya