Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
380/Pid.B/2018/PN Smg Puji Andrayani , SH M. SYARIFUDIN Bin MASKUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 380/Pid.B/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan ................................................
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN

PERTAMA

PRIMAIR
-------Terdakwa M. SYARIFUDIN Bin MASKUR, pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 sekitar jam 15.00 Wib, dan pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di PT. Pasifik Pertama Indonesia (PT. PPI) beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 134, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------
-    Bahwa sejak 29 Januari 2018 terdakwa M. SYARIFUDIN Bin MASKUR bekerja di PT. Pasifik Pertama Indonesia (PT. PPI) beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 134, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang sebagai karyawan di bagian packaging yang mempunyai tugas membuat palet,menyablon karton yang kemudian di tempel ke barang yang akan dikirim dengan upah sekitar Rp 2.125.000,00 (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
-    Kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 terdakwa masuk kerja pagi jam 07.15 Wib, selanjutnya sekitar jam 15.00 Wib pada saat terdakwa akan pulang kerja melewati bagian asembling atau perakitan terdakwa melihat ada 2 (dua) buah Bor Tangan warna hijau hitam Merk Makita 10 mm DF330D, dengan seri 2404093, dan seri 2404096 milik perusahaan yang berada diatas meja kerja dengan situasi dalam keadaan sepi tidak ada yang bekerja di bagian itu karena teman-teman terdakwa sudah jalan pulang duluan kemudian terdakwa masuk keruang asembling tersebut dan mengambil 2 (dua) buah Bor Tangan warna hijau hitam Merk Makita 10 mm DF330D, dengan seri 2404093, dan seri 2404096 tersebut, kemudian terdakwa sembunyikan dengan cara memasukkan ke dalam tas kecil yang biasa terdakwa gunakan untuk menyimpan HP dan dompet, setelah itu terdakwa keluar perusahaan melalui pintu yang biasanya, dan pemeriksaan dilakukan oleh satpam yang jaga hanya tas dengan ukuran besar dan jok motor karyawan yang akan pulang sedang yang tas kecil yang terdakwa gunakan untuk membawa dua buah alat tersebut tidak diperiksa, sehingga 2 (dua) bor tersebut berhasil terdakwa bawa pulang tanpa diketahui pihak perusahaan, kemudian terdakwa simpan di dalam kamar tidurnya, padahal terdakwa sebagai karyawan tidak diperbolehkan membawa pulang alat-alat milik perusahaan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak perusahaan;
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar jam 23.30 Wib setelah terdakwa bekerja lembur, terdakwa melihat ada 1 (satu) buah  Screw Driver warna hijau hitam merk Makita TD090D dan 1 (satu) buah Carge merk Makita seri DC10 WA milik perusahaan berada di dalam almari dan tidak dikunci, selanjutnya karena situasi dalam keadaan sepi kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah  Screw Driver warna hijau hitam merk Makita TD090D dan 1 (satu) buah Carge merk Makita seri DC10 WA tersebut setelah itu disembunyikan dengan cara dimasukkan kedalam tas kecil yang terdakwa gunakan, setelah itu terdakwa keluar perusahaan dan tas kecil terdakwa tidak diperiksa sehingga tidak diketahui oleh pihak perusahaan, selanjutnya terdakwa menyimpan 1 (satu) buah  Screw Driver warna hijau hitam merk Makita TD090D dan 1 (satu) buah Carge merk Makita seri DC10 WA tersebut di dalam kamarnya, padahal terdakwa sebagai karyawan tidak diperbolehkan membawa pulang alat-alat milik perusahaan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak perusahaan;
-    Kemudian pada hari Rabu tanggal tanggal 21 Maret 2018 sekitar jam 07.30 Wib terdakwa dipanggil dan diinterogasi oleh saksi LILIK WIDODO Bin SUTIYONO dan saat itu terdakwa  mengakui semua apa yang telah dilakukan, setelah terdakwa mengaku mengambil barang-barang milik perusahaan selanjutnya terdakwa diajak kerumahnya karena terdakwa mengaku kalau barang-barangnya terdakwa simpan dirumahnya, selanjutnya barang-barang tersebut diambil dan diamankan pihak perusahaan dan akhirnya terdakwa ditangkap Polsek Ngaliyan Kota Semarang;
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa M. SYARIFUDIN Bin MASKUR tersebut,  PT. Pasifik Pertama Indonesia (PT. PPI) beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 134, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang mengalami kerugian berupa :
-    2 (dua) buah Bor Tangan warna hijau hitam Merk Makita 10 mm DF330D, dengan seri 2404093 dan seri 2404096, masing-masing seharga Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
-    1 (satu) buah  Screw Driver warna hijau hitam merk Makita TD090D, seharga Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
-    1 (satu) buah Carge merk Makita seri DC10 WA seharga 520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Dengan total kerugian seluruhnya sekitar Rp 4.720.000,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP --------

SUBSIDIAIR
-------Terdakwa M. SYARIFUDIN Bin MASKUR, hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 sekitar jam 15.00 Wib, dan pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di PT. Pasifik Pertama Indonesia (PT. PPI) beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 134, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa yang bertugas di bagian packaging yaitu membuat palet,menyablon karton yang kemudian di tempel ke barang yang akan di kirim ,pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 terdakwa masuk kerja pagi jam 07.15 Wib, selanjutnya sekitar jam 15.00 Wib pada saat terdakwa akan pulang kerja melewati bagian asembling atau perakitan terdakwa melihat ada 2 (dua) buah Bor Tangan warna hijau hitam Merk Makita 10 mm DF330D, dengan seri 2404093, dan seri 2404096 milik perusahaan yang berada diatas meja kerja dengan situasi dalam keadaan sepi tidak ada yang bekerja di bagian itu karena teman-teman terdakwa sudah jalan pulang duluan kemudian terdakwa masuk keruang asembling tersebut dan mengambil 2 (dua) buah Bor Tangan warna hijau hitam Merk Makita 10 mm DF330D, dengan seri 2404093, dan seri 2404096 tersebut, kemudian terdakwa sembunyikan dengan cara memasukkan ke dalam tas kecil yang biasa terdakwa gunakan untuk meyimpan HP dan dompet, setelah itu terdakwa keluar perusahaan melalui pintu yang biasanya, dan pemeriksaan dilakukan oleh satpam yang jaga hanya tas dengan ukuran besar dan jok motor karyawan yang akan pulang sedang yang tas kecil yang terdakwa gunakan untuk membawa dua buah alat tersebut tidak diperiksa, sehingga 2 (dua) bor tersebut berhasil terdakwa bawa pulang tanpa diketahui pihak perusahaan, kemudian terdakwa simpan di dalam kamar tidurnya, padahal terdakwa sebagai karyawan tidak diperbolehkan membawa pulang alat-alat milik perusahaan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak perusahaan;
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar jam 23.30 Wib setelah terdakwa bekerja lembur, terdakwa melihat ada 1 (satu) buah  Screw Driver warna hijau hitam merk Makita TD090D dan 1 (satu) buah Carge merk Makita seri DC10 WA milik perusahaan berada di dalam almari dan tidak dikunci, selanjutnya karena situasi dalam keadaan sepi kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah  Screw Driver warna hijau hitam merk Makita TD090D dan 1 (satu) buah Carge merk Makita seri DC10 WA tersebut setelah itu disembunyikan dengan cara dimasukkan kedalam tas kecil yang terdakwa gunakan, setelah itu terdakwa keluar perusahaan dan tas kecil terdakwa tidak diperiksa sehingga tidak diketahui oleh pihak perusahaan, selanjutnya terdakwa menyimpan 1 (satu) buah  Screw Driver warna hijau hitam merk Makita TD090D dan 1 (satu) buah Carge merk Makita seri DC10 WA tersebut di dalam kamarnya, padahal terdakwa sebagai karyawan tidak diperbolehkan membawa pulang alat-alat milik perusahaan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak perusahaan;
-    Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekitar jam 07.30 Wib terdakwa dipanggil dan diinterogasi oleh saksi LILIK WIDODO Bin SUTIYONO,dan saat itu terdakwa  mengakui semua apa yang telah dilakukan, setelah terdakwa mengaku mengambil barang-barang milik perusahaan selanjutnya terdakwa diajak kerumahnya karena terdakwa mengaku kalau barang-barangnya terdakwa simpan dirumahnya, selanjutnya barang-barang tersebut diambil dan diamankan pihak perusahaan dan akhirnya terdakwa ditangkap Polsek Ngaliyan Kota Semarang;
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa M. SYARIFUDIN Bin MASKUR tersebut,  PT. Pasifik Pertama Indonesia (PT. PPI) beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 134, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang mengalami kerugian berupa :
-    2 (dua) buah Bor Tangan warna hijau hitam Merk Makita 10 mm DF330D, dengan seri 2404093 dan seri 2404096, masing-masing seharga Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
-    1 (satu) buah Screw Driver warna hijau hitam merk Makita TD090D, seharga Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
-    1 (satu) buah Carge merk Makita seri DC10 WA seharga 520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Dengan total kerugian seluruhnya sekitar Rp 4.720.000,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

--Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP-----------

ATAU

KEDUA
-------Terdakwa M. SYARIFUDIN Bin MASKUR, hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 sekitar jam 15.00 Wib, dan pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di PT. Pasifik Pertama Indonesia (PT. PPI) beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 134, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------
-    Bahwa sejak tanggal 29 Januari 2018 terdakwa M. SYARIFUDIN Bin MASKUR bekerja di PT. Pasifik Pertama Indonesia (PT. PPI) beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 134, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang sebagai karyawan di bagian packaging, kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Maret 2018 terdakwa masuk kerja pagi jam 07.15 Wib, selanjutnya sekitar jam 15.00 Wib pada saat terdakwa akan pulang kerja melewati bagian asembling atau perakitan terdakwa melihat ada 2 (dua) buah Bor Tangan warna hijau hitam Merk Makita 10 mm DF330D, dengan seri 2404093, dan seri 2404096 yang berada diatas meja kerja dengan situasi dalam keadaan sepi tidak ada yang bekerja di bagian itu karena teman-teman terdakwa sudah jalan pulang duluan kemudian terdakwa masuk keruang asembling tersebut dan mengambil tanpa ijin dan sepengetahuan pihak perusahaan 2 (dua) buah Bor Tangan warna hijau hitam Merk Makita 10 mm DF330D, dengan seri 2404093, dan seri 2404096 tersebut, kemudian terdakwa sembunyikan dengan cara memasukkan ke dalam tas kecil yang biasa terdakwa gunakan untuk meyimpan HP dan dompet, setelah itu terdakwa keluar perusahaan melalui pintu yang biasanya, dan pemeriksaan dilakukan oleh satpam yang jaga hanya tas dengan ukuran besar dan jok motor karyawan yang akan pulang sedang yang tas kecil yang terdakwa gunakan untuk membawa dua buah alat tersebut tidak diperiksa, sehingga 2 (dua) bor tersebut berhasil terdakwa bawa pulang tanpa diketahui pihak perusahaan, kemudian terdakwa simpan di dalam kamar tidurnya;
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar jam 23.30 Wib setelah terdakwa bekerja lembur, terdakwa melihat ada 1 (satu) buah  Screw Driver warna hijau hitam merk Makita TD090D dan 1 (satu) buah Carge merk Makita seri DC10 WA berada di dalam almari dan tidak dikunci, selanjutnya karena situasi dalam keadaan sepi kemudian terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pihak perusahaan mengambil 1 (satu) buah  Screw Driver warna hijau hitam merk Makita TD090D dan 1 (satu) buah Carge merk Makita seri DC10 WA tersebut setelah itu disembunyikan dengan cara dimasukkan kedalam tas kecil yang terdakwa gunakan, setelah itu terdakwa saat keluar perusahaan dan tas kecil terdakwa tidak diperiksa sehingga tidak diketahui oleh pihak perusahaan, selanjutnya terdakwa menyimpan 1 (satu) buah  Screw Driver warna hijau hitam merk Makita TD090D dan 1 (satu) buah Carge merk Makita seri DC10 WA tersebut di dalam kamarnya;
-    Kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 sekitar jam 07.30 Wib terdakwa dipanggil dan diinterogasi oleh saksi LILIK WIDODO Bin SUTIYONO, dan saat itu terdakwa mengakui semua apa yang telah dilakukan, setelah terdakwa mengaku mengambil barang-barang milik perusahaan selanjutnya terdakwa diajak kerumahnya karena terdakwa mengaku kalau barang-barangnya terdakwa simpan dirumahnya, selanjutnya barang-arang tersebut diambil dan diamankan pihak perusahaan dan akhirnya terdakwa ditangkap Polsek Ngaliyan Kota Semarang;
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa M. SYARIFUDIN Bin MASKUR tersebut,  PT. Pasifik Pertama Indonesia (PT. PPI) beralamat di Jalan Urip Sumoharjo No. 134, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang mengalami kerugian berupa :
-    2 (dua) buah Bor Tangan warna hijau hitam Merk Makita 10 mm DF330D, dengan seri 2404093 dan seri 2404096, masing-masing seharga Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
-    1 (satu) buah  Screw Driver warna hijau hitam merk Makita TD090D, seharga Rp 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
-    1 (satu) buah Carge merk Makita seri DC10 WA seharga 520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Dengan total kerugian seluruhnya sekitar Rp 4.720.000,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya