Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg 1.MARADONA ELISA MAWU
2.ALBERT RIYADI SUWONO, SH., M.Kn.
SANTOSO WINOTO alias TJANG TSE SAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 10 Agu. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Hermono Suswandoyo, SH.MARADONA ELISA MAWU
2Hermono Suswandoyo, SH.ALBERT RIYADI SUWONO, SH., M.Kn.
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari Pemohon PKPU I dan Pemohon PKPU II tersebut ;
  2. Menetapkan Termohon PKPU / Debitor : SANTOSO WINOTO alias TJANG TSE SAN beralamat di Jalan Kapten Mulyadi No. 99, Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara selama paling lama 45 (empat puluh lima) hari ;
  3. Menunjuk seorang Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas ;
  4. Mengangkat dan menunjuk Sdr. HARTADI HENDRA LESMANA, SH., MH. Kurator dan Pengurus dari Kantor H2L Advocates, Receivers, and Administrators, beralamat di JJ Telecom Office Ruko Prapanca Lt.4 Jalan Kanwa No. 2 Kota Surabaya, terdaftar sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-106.AH.04.03-2019 tanggal 23 April 2019 sebagai Pengurus dan/atau sebagai Kurator apabila terjadi kepailitan dengan segala akibat hukumnya ;   
  5. Menangguhkan biaya oprasional penundaan kewajiban pembayaran utang, dan Imbalan Jasa Pengurus sampai penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir  sesuai peraturan perundang-undangan ;
  6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;

Atau ;

            Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) ; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak