Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg JUMIATUN PT. EUDE Indonesia Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DION SUKMA MARHAENDRA, SH., MH. Dan RekanJUMIATUN
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------
  2. Menyatakan sah menurut hukum hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat telah berakhir, karena Tergugat telah melakukan kelalaian dalam memberikan perlindungan keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan terhadap Tergugat dan bertentangan dengan ketentuan  Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menyatakan menurut hukumTergugat telah melanggar dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 169 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan ;----------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan menurut hukum Tergugat berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya dari Penggugat ;----------------------------------
  5. Menghukum Tergugat wajib memberikan uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat secara tunai dan seketika, meliputi uang pesangon sebesar 2 (dua) kali sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun  2003, dimana total uang pesangon dan penggantian hak-hak lainnya adalah sebagai berikut :
    • Uang Pesangon

9 x 2 x Rp. 1.922.000,-                       = Rp. 34.596.000,- ---------------------------------------

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

5 x 1 x Rp. Rp. 1.922.000,-                = Rp.   9.610.000,- ---------------------------------------

  • Uang Penggantian Hak

    15% x Rp. 44.206.000,-= Rp.6.630.900,-

Jumlah Keseluruhan                             = Rp. 50.836.900,- -------------------------------------

  •  
  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah/gaji 100% kepada Penggugat,  selama Penggugat mengalami sakit dengan Surat Keterangan Dokter (SKD) sesuai ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan (PP) Tergugat (PT. EUDE Indonesia), Pasal 15 Ayat (6) ;---------------
  2. Menghukum Tergugat membayar  uang upah selama proses PHK secara tunai dan seketika sebesar 15 (lima belas) bulan upah dan Tunjangan Hari Raya Tahun 2016 dan Tahun 2017 sampai dengan Gugatan ini diajukan adalah 15 x Rp. 1.922.000,- + 2 x Rp. 1.922.000,-= Rp.28.830.000,- + Rp.3.844.000,- = Rp.32.674.000,- (tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Putusan MK No. 37/PUU-IX/2011 serta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang sampai saat ini belum di berikan oleh Tergugat, berdasarkan ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja /Buruh di Perusahaan ;----------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila ia lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan ;-----------------------------------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrian pada Pengadilan Negeri Semarang atas barang-barang milik Tergugat, berupa 1 (Satu) unit Mesin Spindle, Merk: SCM, SCM Via Emilia 77-47037 Rimini, Model: T 120 C, N: AB.5207684, Kg: 630, Made In: Italy,               Warna: Kuning ;-------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan putusan dalam perkara dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad), meskipun dimungkinkan adanya pemeriksaan verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;--------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
  7.  

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri/Niaga Semarang  c.q Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri / Niaga Semarang berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya