Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin , tanggal 01 Maret 2021 sekitar jam 05.30 Wib di rumah Jl.Cemara IV No. 21 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Padangsari Kec. Banyumanik Kota Semarang , telah terjadi tindak pidana pencurian ringan yang dilakukan oleh 2 (dua) orang tersangka yaitu Hari Sarwono als Hari Cemeng bin (alm) Ngatimin dan Yanuar Prakosa bin Suyadi keduanya dengan cara bersama –sama dengan menendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna abu-abu tanpa plat No.Pol. masuk kedalam rumah korban (SUGIYANI binti (alm) TUGIMIN) di Jl.Cemara IV No. 21 Rt. 002 Rw. 003 Kel. Padangsari Kec. Banyumanik Kota Semarang, dengan mencari kelengahan pemilik rumah kemudian mengambil 6 (enam) jenis tanaman hias yaitu 2 (dua) tanaman aglonema dan 4 (empat) tanaman alokasia tersebut yang diletakkan di teras rumah, Hari Prakosa sebagai sebagai pengambil sedangkan Hari Sarwono menunggu di kendaraan. Akibar perbuatan tersebut kormab mengalami kerugian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) |