Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
555/Pid.Sus/2018/PN Smg Darwin Situmeang, SH PUJI SARWONO bin SAMINGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 555/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan ......................................
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

PERTAMA
--------- Terdakwa PUJI SARWONO bin SAMINGAN pada hari Minggu tanggal  06 Mei 2018  sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Jl. Panda Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan dengan cara  : ----------------------------------------------------------------------------------
1.    Awalnya pada hari Minggu tanggal 6 Mei 2018 sekitar pukul 18.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah di Jl.Mlatiharjo Tengah II-A RT.03 RW.06 Kel.Mlatibaru Kec. Semarang Timur Kota Semarang melalui handphone samsung warna hitam dengan nomer 089 537 864 7185 menghubungi AMBON (DPO) dengan maksud untuk memesan shabu seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), dan saat itu AMBON (DPO) menyanggupi serta menyuruh terdakwa untuk melakukan pembayaran shabu nya terlebih dahulu melalui transfer ke rekening namun terdakwa lupa no rekening dan atas nama rekeningnya, setelah itu terdakwa pergi ke ATM untuk mentransfer uang pembelian shabu, karena tidak mempunyai kartu ATM lalu terdakwa minta tolong seseorang yang tidak kenal yang ada di ATM BCA untuk ditransferkan, selesai transfer kemudian terdakwa pulang ke rumah dan menunggu kabar dari AMBON (DPO) lalu sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa dihubungi oleh AMBON (DPO) yang memberitahu kalau shabu yang terdakwa pesan sudah ada dan disuruh mengambilnya di daerah Jl.Panda Timur Kota Semarang, setelah mendapat info tersebut kemudian terdakwa pergi ke Jl.Panda Timur Kota Semarang dengan dipandu oleh AMBON (DPO) hingga akhirnya shabu berhasil terdakwa ambil, setelah berhasil menguasai dan memiliki shabu tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah dan sesampainya di rumah kemudian terdakwa masuk ke kamar lalu membuat alat hisap atau bong dari bekas botol air mineral aqua, selesai membuat alat hisap atau bong lalu terdakwa menggunakan sebagian shabu, selesai memakai kemudian sisa shabu disimpan di saku celana pendek dan sekira pukul 22.30 WIB terdakwa keluar rumah untuk nongkrong dan sekira pukul 01.00 WIB saat terdakwa sedang nongkrong sendirian di Jl. Widoharjo Kel.Rejomulyo Kec. Semarang Timur Kota Semarang terdakwa telah ditangkap oleh saksi EDI PRATOMO dan saksi ABDULLAH ALGHONI dan Anggota Satresnarkoba Polretabes lainnya dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal warna putih berupa shabu disimpan di saku sebelah kanan celana yang dipakai saat itu,  1 (satu) buah Hp merk samsung warna hitam dengan nomer kartu 089 537 864 7185 posisi disaku sebelah kiri celana yang dipakai saat itu, kemudian terdakwa dan barang bukti yang ditemukan selanjutnya dibawa kekantor Satresnarkoba Polrestabes Semarang guna proses penyidikan lebih lanjut;
2.    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 997/NNF/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTOMO, EKO FERY PRASETYO, S.Si dan ESTI LESTARI, S.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Cab.Semarang disimpulkan bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal berat bersih 0,089 gram adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
3.    Bahwa terdakwa tidak memikili ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai serta memakai sabu-sabu tersebut;

--------    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA
---------    Terdakwa PUJI SARWONO bin SAMINGAN pada hari Minggu tanggal  06 Mei 2018  sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Mei tahun 2018, bertempat di Jl.Mlatiharjo Tengah II-A RT.03 RW.06 Kel.Mlatibaru Kec.Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, setiap penyalah guna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri,  yang dilakukan dengan cara: ------------------------------------------------------------------------
1.    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa yang tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang telah menyalahgunakan narkotika Golongan I jenis sabu-sabu bagi diri terdakwa, dimana sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh sebelumnya pada sekira pukul 20.00 WIB dari AMBON (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
2.    Adapun cara terdakwa menggunakan shabu tersebut  yaitu pertama kali terdawka mengambil shabu dari dalam plastic klip kecil, lalu shabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca, kemudian shabu yang berada di dalam pipet kaca tersebut terdakwa bakar/panasi dengan menggunakan korek api gas, setelah keluar asapnya lalu asapnya terdakwa hisap berulang-ulang menggunakan Alat Penghisap Shabu/ bong yang terbuat dari botol bekas air mineral aqua yang tutupnya diganti dengan tisu yang basah dan diberi 2 buah sedotan hingga habis;
3.    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 997/NNF/2018 tanggal 15 Mei 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir.SAPTO SRI SUHARTOMO, EKO FERY PRASETYO, S.Si dan ESTI LESTARI, S.Si masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Cab.Semarang disimpulkan bahwa 1 (satu) tube plastic urine terdakwa adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya