Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
26/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Smg Agus Harianto PT. Nusantara Sinergi Logistik Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 04 Okt. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Vera Yostianti, SHAgus Harianto
Pihak
Pihak
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pailit Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V  untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Termohon memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V.

3.    Menyatakan Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.

4.    Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam Pernyataan Kepailitan ini sesuai dengan
pertimbangan Pengadilan.

 


5.    Mengangkat:
a.    Jamal Abid, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan PengurusNomor :AHU-451AH.04.03-2021, berkantor diM.T. Haryono No. 828 Semarang.
b.    Dading Firzky Immanuel, S.H., M.H., terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-14 AH.04.03-2020, berkantor di Jalan Jatimulyo TR I/441, RT/RW : 021/005, Kelurahan Kricak, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta.

6.    Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.

atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak