Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
10/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg | MARTHIUS CHRISTIJONO | YUDIANTO AGUNG SAPUTRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2019 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Pernyataan Pailit | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2019 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ( PKPUS ) dari Pemohon tersebut selama 45 ( Empat Puluh Lima ) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan . ----Menunjuk sdr EDY SUWANTO.SH.MH , Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang , sebagai Hakim Pengawas. -----Mengangkat sdr FREDY PARULIAN SIBARANI.SH.Ir.MBA , berkantor di MR & Partners , Office 8 , Jalan Senopati. No 8 , Jakarta Selatan . 12190 , sebagai Pengurus . -----Menetapkan sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari : KAMIS , tanggal : 2 Mei 2019 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang , jalan : Siliwangi ( krapyak ) , No. 512 , Semarang . 50148 , Jawa – Tengah . ----Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon & Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat , agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas. -----Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir . -----Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang , setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |