Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
320/Pdt.P/2018/PN Smg SITI RUQOYYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 320/Pdt.P/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (SITI RUQOYYAH) selaku ibu kandung dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa bernama :
    1. Lisa Natalia Hardiman, Perempuan, lahir di Demak tanggal 13 Desember 2005 ;
    2. Keisha Hardiman, Perempuan, lahir di Demak tanggal 29 Januari 2008 ;

untuk mewakili melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) menjual yang menjadi bagian anak di bawah umur tersebut dari Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 791, yang terletak di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah, seluas 117 m2 setempat dikenal dengan nama Jalan Kranggan Dalam No.46 Semarang yang kepemilikannya tercatat atas nama Goei, Imaculata Hardiman ;

     3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak