Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Anak kami dari Nama KHALISA HUSNA AN NAFII menjadi KHALISA HUSNA NAFI.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang beralamatkan di Jl. Kanguru Raya No.3 Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah untuk mencatat tentang penggantian Nama Anak kami tersebut. Akta Kelahiran No : AL.684.0412388, serta pada buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan.
- Membebankan biaya perkara ini ikepada Pemohon.
|