Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Smg PT. INTER SPORTS MARKETING PT. ZURI HOTEL MANAJEMEN Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1AVISENA DYATMAKA, SH.,MKnPT. INTER SPORTS MARKETING
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap atas   barang-barang Tidak  Bergerak dan  barang-barang  bergerak  milik  TERGUGAT  antara lain :

 

  1. Tanah berikut  bangunan milik TERGUGAT yang dikenal dengan nama HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO-YOGYAKARTA, Jl. Margo Utomo No. 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55232, dengan batas-batas sebagai berikut :

        Sebelah Utara             = Gedung Cagar Budaya “Manulife Financial”

Sebelah Timur             = Kampung Jogoyudan

Sebelah Selatan          = PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa

Bagian Tengah II

Sebelah Barat             = Jl. Margo Utomo

 

  1. Barang-barang bergerak milik TERGUGAT berupa kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang inventaris lainnya milik TERGUGAT berupa  peralatan (Kursi, meja , lemari dan tempat tidur)  serta  alat-alat electronik (Air Condition, Kulkas, TV dan lain-lain) yang ada didalam HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO-YOGYAKARTA, Jl. Margo Utomo No. 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55232;

 

  1. Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi (License Agreement)  tertanggal 5 Mei 2011 antara PT INTER SPORTS MARKETING (PENGGUGAT) dengan THE FEDERATION INTERNATIONALE  DE  FOOTBALL  ASSOCIATION (FIFA) adalah sah;  

 

  1. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari  FEDERATION  INTERNATIONAL DE FOOTBALL ASSOCIATION ( FIFA ) untuk  Media Rights menyiarkan  tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah  Republik Indonesia;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menayangkan 2014 FIFA  World Cup  BrazilTM di areal Komersial yaitu HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO-YOGYAKARTA, Jl. Margo Utomo, No. 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55232 tanpa ijin dari PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT baik secara materiil maupun immateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT tersebut apabila ditotal secara keseluruhan berjumlah Rp. 25.363.750.000,- (dua puluh lima milyar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

 

 

  1. KERUGIAN MATERIIL :

No

Keterangan

Nilai

1.

Biaya  lisensi tayangan 2014 FIFA  World Cup BrazilTM

Rp. 250.000.000,-

(dua ratus lima puluh juta rupiah)

 

2.

Denda karena tidak secepatnya merespon  teguran / somasi dari PENGGUGAT  yakni : 10 X dari  harga Lisensi 

 

10 X Rp. 250.000.000,-

= Rp. 2.500.000.000,-

(dua milyar lima ratus juta  rupiah)

 

3.

Penghargaan atas nilai Investasi  yang tidak dihormati oleh TERGUGAT

Rp.10.000.000,000,- (Sepuluh milyar rupiah)

 

4.

Keuntungan  yang seharusnya diterima PENGGUGAT apabila kerugian PENGGUGAT dalam poin 1, 2, dan 3  diatas ditotal sebesar Rp. 12.750.000.000,- diinvestasikan dalam bentuk deposito di Bank Pemerintah saat itu X 6 % per tahun atau  per bulan  0.5 %  X 41 Bulan  (Juni 2014 – November 2017)

 

Rp. 2.613.750.000,-

(dua milyar enam ratus tiga belas juta  tujuh ratus lima puluh  ribu rupiah)

Total Kerugian Materiil

Rp. 15.363.750.000,-

(lima belas milyar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

 

 

 

  •  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. KERUGIAN IMMATERIIL :

 

Disamping kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga mengalami kerugian immaterial, yang mana PENGGUGAT selaku Penerima Lisensi dari FIFA untuk Wilayah Republik Indonesia merasa tercoreng nama baik, citra maupun kredibilitas PENGGUGAT dimata dunia internasional khususnya FIFA, yang mengakibatkan PENGGUGAT mendapatkan teguran langsung dari FIFA, termasuk PENGGUGAT selama tiga tahun tidak dapat  menjual ijin  tayangan  sepak bola Liga Eropa UEFA, Liga Inggris, reputasi PENGGUGAT tercemar, tersitanya waktu, tenaga dan beban pikiran dan moriil oleh adanya upaya hukum  menyebabkan  kerugian Immateriil, yang mana PENGGUGAT mengalami kegelisahan dalam kehidupan, yang kesemuanya apabila diniliai dengan Materi, maka TERGUGAT haruslah dihukum untuk membayar ganti rugi Immateriil sebesar  Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membuat Pengumunan Permohonan Maaf  kepada PENGGUGAT dimuat pada 3 (tiga) Media Cetak Halaman Pertama di Surat Kabar Harian Kompas, Surat Kabar Harian Kedaulatan Rakyat (KR), dan Tribun Jogja selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan ukuran ¼ (seperempat) halaman, yang menyatakan kesalahan  yang telah diperbuat oleh TERGUGAT dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT,  karena Telah Menayangkan Siaran 2014 FIFA WORLD CUP BRAZILTM di areal komersil  Hotel Grand Zuri Malioboro - Yogyakarta, di Jl. Margo Utomo No 18, Kota Yogyakarta tanpa Izin dari PENGGUGAT, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan susunan kata-kata sebagai berikut :

 

PENGUMUMAN

Dengan ini  PT ZURI HOTEL MANAJEMEN, d/a. Hotel Grand Zuri Malioboro - Yogyakarta, Jln. Margo Utomo No 18, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 55232. Menyampaikan Permohonan Maaf kepada PT INTER SPORTS MARKETING atas perbuatan Management PT ZURI HOTEL MANAJEMEN yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup BrazilTM di area komersial HOTEL GRAND ZURI MALIOBORO - YOGYAKARTA tanpa ijin dari PT INTER SPORTS MARKETING selaku satu-satunya penerima lisensi dari FEDERATION INTERNATIONAL DE FOOTBALL  ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Right 2014 World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia.  Demikian pengumuman disampaikan untuk diketahui khalayak ramai.

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat melaksanakan isi (amar)  putusan pengadilan, terhitung sejak putusan mempunyai berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  (serta merta) uit voobaar bij vooraad, meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam  perkara ini ;

 

 

SUBSIDER :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan Seadil-adilnya (Ex aquo et bono); 

 

Fiat Justisia Roet Coelum

Tegakkan Keadilan Walaupun Langit Akan Runtuh

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum PENGGUGAT :

 

 

 

WAHYU PRIYANKA NATA PERMANA, SH., MH.

           Description: Description: Description: \\\\\\\\\\\\\\\\Satu\\\\\\\\d\\\\\\\\1. WP LAW FIRM\\\\\\\\Data Klien & Kasus\\\\\\\\64. PT ISM 2017\\\\\\\\GUGATAN HOTEL 2017\\\\\\\\GUGATAN HOTEL 2017 ANGGIT\\\\\\\\scand surat kuasa-crop.jpg

BOTURANI ADIKASIH, SH                                       ADI SUSANTO, SH

 

 

 

 

 

AVISENA DYATMAKA, SH., M.Kn                          KURNIA BUDI NUGROHO, SH

 

 

 

 

 

ALOYSIUS FAKRIYANTO, SH

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak