Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
530/Pdt.G/2021/PN Smg DENNY SETYONINGTYAS 1.ANDREAS SUPRIYANTO
2.IRENE HENNY RAHAYUNINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 530/Pdt.G/2021/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 09 Nov. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1D. SULISTYANA, S.H. dan RekanDENNY SETYONINGTYAS
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sah dan meyakinkan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini;

3.Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Jual-Beli tertanggal 8 Januari 2014 serta mengikat kedua belah pihak;

4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi /ingkar janji atas Jual Beli tertanggal 8 Januari 2014 antara Para Tergugat dengan Penggugat;

5.Memerintahkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang selaku Turut Tergugat untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2151/Ngaliyan yang terletak di Jl. Karonsih Baru III (dahulu bernama Jalan Honggowongso IV) No. 106 Kel. Ngaliyan, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang dari atas nama Tergugat-II ke atas nama Penggugat/Penggugat dan Suami Penggugat;

6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan banding/verzet maupun kasasi;

7.Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;

 

 

S U B S I D A I R

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak