Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
530/Pdt.G/2021/PN Smg | DENNY SETYONINGTYAS | 1.ANDREAS SUPRIYANTO 2.IRENE HENNY RAHAYUNINGSIH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Nov. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 530/Pdt.G/2021/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Nov. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan sah dan meyakinkan semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini; 3.Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Jual-Beli tertanggal 8 Januari 2014 serta mengikat kedua belah pihak; 4.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi /ingkar janji atas Jual Beli tertanggal 8 Januari 2014 antara Para Tergugat dengan Penggugat; 5.Memerintahkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Semarang selaku Turut Tergugat untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2151/Ngaliyan yang terletak di Jl. Karonsih Baru III (dahulu bernama Jalan Honggowongso IV) No. 106 Kel. Ngaliyan, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang dari atas nama Tergugat-II ke atas nama Penggugat/Penggugat dan Suami Penggugat; 6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan banding/verzet maupun kasasi; 7.Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
S U B S I D A I R Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |