Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT JTrust Olympindo Multi Finance R Mochamad Benadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 135.564.200,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk melakukan Pelunasan atas angsuran yang tertunggak kepada PENGGUGAT secara sekaligus, seketika, dan tunai sebesar Rp Rp 135.564.200 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Rupiah);

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

                   

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak