Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg MINGGAWATI 1.KSP JATENG MANDIRI
2.HALIM SUSANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Selasa, 17 Apr. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1EKA WINDHIARTO, SH.,SpN.,MH.,CLA.,CRA.,CLIMINGGAWATI
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan batal Perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang dituangkan dalam Putusan Perdamaian (Homologasi), Nomor: 13/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Smg., tanggal 20 Desember 2016.

 

  1. Menyatakan PARA TERMOHON pailit dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan tersebut, serta menunjuk dan mengangkat:

 

  1. ANGGIAT LUMBAN RAJA, S.H., M.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-50, Kurator dan Pengurus yang berkantor di Jalan Pedongkelan, RT. 010/RW. 016, No. 210, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
  2. MICHAEL MARCUS ISKANDAR, S.H., M.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sesuai Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03- 219, Kurator dan Pengurus pada Kantor POLOAN POHAN ATTORNEYS AT LAW, Menara Citicon, 11th Floor, Suite E, Jalan Letjend. S. Parman, Kav 72, Jakarta Barat 10310.

 

Sebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari PARA TERMOHON.

 

  1. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara.

Atau

 

Apabila Pengadilan Niaga pada Negeri Semarang berpendapat lain, PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Hormat kami,

                                                                 PEMOHON

 

 

 

 

 

MINGGAWATI

 

                                                                Kuasa Hukum

PEMOHON

 

                                                                          

 

 

EKA WINDHIARTO, S.H., Sp.N., M.H., CLA., CRA., CLI., CPL.   

 

 

 

KUNTOWATI SRI HARYANI, S.H., CLA.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak