Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg PT BANK MANDIRI PERSERO TBK 1.PT Puhan I
2.Hermawan Sunarto Putro
3.CV. Menang Sentosa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 21 Jan. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dakila E. Pattipeilohy, SHPT BANK MANDIRI PERSERO TBK
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Termohon PKPU, yaitu :
    1. Termohon PKPU I : PT. Puhan I, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Kota Salatiga, beralamat di Jalan Abimanyu Nomor 1, Kelurahan Klampeyan,  Kecamatan Noborejo, Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah ;
    2. Termohon PKPU II : Hermawan Sunarto Putro, Warga Negara Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk NIK 3373041807700001, berdomisili di  Kota Salatiga, beralamat di Jalan Hasanudin Nomor 91 dan/atau 109, RT. 005, RW. 006, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah ;
    3. Termohon PKPU III : Hermawan Sunarto Putro selaku Komanditer aktif dari CV. Menang Sentosa, berkedudukan di Kota Salatiga, beralamat di Jalan Langensuko Nomor 9, RT.007, RW.003, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Propinsi Jawa Tengah ;

berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya selama jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal diucapkannya putusan perkara Permohonan PKPU a quo;

  1. Menunjuk  EDY SUWANTO, S.H.,M.H., Hakim Niaga pada  Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU Para Termohon PKPU;
  2. Menunjuk serta mengangkat :
    1. Dedy Ardian Prasetyo, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-240 tanggal 5 Desember 2016, berkantor di Dedy Ardian Prasetyo, SH., LL.M & Partners, Gedung Arva, Lt.3, Jalan Cikini Raya No. 60, Jakarta Pusat 10330.
    2. Paskaria M. Tombi, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-13 tanggal 9 Maret 2015, berkantor di Maria & Co., Counselors at Law, Receivers & Administrator for Bankruptcy, Kompleks Mall of Indonesia, Rukan Cityhome, Blok. M, No.25 B, Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 
    3. Ahmad Dwi Nuryanto, S.H., M.H., M.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-61 AH.04.03-2017 tanggal 16 Mei 2017, berkantor di Ahmad Dwi Nuryanto, SH., Jalan Plamongan Indah Blok I-8 No. 5, Semarang, Jawa Tengah.
    4. Mohammad Ibrahim Fattah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-174 AH.04.03-2017 tanggal 18 Agustus 2017, berkantor di RTS & Partners, Wisma Bhakti Mulia, Lt. 3, R.307, Jalan Kramat Raya No.160, Jakarta Pusat 10330.

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  Para Termohon PKPU dan/atau selaku Kurator dalam hal  Para Termohon PKPU tersebut dinyatakan Pailit; 

  1. Menetapkan sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 6 Desember  2018, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi (Krapyak) No. 512 Semarang. 50148 Jawa Tengah;
  2. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas;
  3. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Para Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Menangguhkan biaya perkara sampai proses PKPU tetap berakhir;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya