Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
28/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg Mariana Yayasan Pendidikan Budi Mulya Semarang Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 13 Sep. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HIZKIA TRIE MULYADI PUTRAMariana
Pihak
Pihak
Petitum

MENGADILI :

 

  1. DALAM PROVISI :

 

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Provisi. ---------------------------------------------

 

 

 

Halaman 7, Gugatan Perselisihan PHK, SPEKTRUM Semarang.

 

 

  1. Memerintahkan  Tergugat  untuk  segera  membayar upah / gaji dan hak-hak Penggugat yang belum diterima, secara tunai didepan Majelis Hakim dalam persidangan, antara lain ; Upah / gaji Penggugat bulan Juli 2018, Uang sisa cuti tahun ajaran 2017 / 2018, upah / gaji ke 13 (bukan Tunjangan Hari Raya Keagamaan) sebesar 1 (satu) bulan upah / gaji karena Tergugat mengenakan biaya daftar ulang terhadap semua orang siswa pada setiap awal tahun ajaran baru. Dengan demikian total upah / gaji dan hak –hak lain Penggugat yang belum dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum  Tergugat  untuk tetap membayar upah / gaji Penggugat selama

proses   dari   bulan   Agustus   2017   sampai   dengan   putusan  Pengadilan

 Hubungan Industrial ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan upah /

 gaji   setiap   bulan    yang   disesuaikan   dengan   UMK  Semarang,  sebesar

 Rp. 2.310.087 (dua juta tiga ratus sepuluh ribu delapan puluh tujuh rupiah). -

 

  1. Menghukum  Tergugat  dengan  menjatuhkan  sanksi  pidana  denda  sebesar

Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)  sesuai  ketentuan Pasal 188     Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karena    Tergugat telah terbukti melanggar Pasal 108 Undang – undang nomor 13           tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membuat Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau     Perjanjian Kerja Bersama yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang    ditunjuk selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan sejak gugatan ini diajukan. -----

 

  1. DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat. -----------------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa pada tanggal 3 Juli 2018 Penggugat telah di PHK sepihak oleh Tergugat tanpa alasan yang jelas sebelum 30 (tiga puluh hari) tanggal Pengunduran diri Penggugat yaitu 31 Juli 2018. Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 162 ayat (3) Undang-undang Nomor  13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.--------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan hak-hak lain Penggugat, yaitu :  2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), dan 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156, ayat (3), serta 15 % (lima belas perseratus) uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut :
    1. Uang Pesangon                              : 9  x 2 x Rp. 2.310.087     = Rp.41.581.566,-
    2. Uang Penghargaan  MK       : 6  x  Rp. 2.310.087        = Rp.13.860.522,-
    3. Uang Penggantian Hak        : 15 %   x  Rp. 55.442.088 = Rp. 8.316.313,-

Total Rp. 63.758.401,-  (enam  puluh  tiga  juta  tujuh  ratus  lima  puluh

delapan ribu empat ratus satu rupiah).-------------------------------------------

 

  1. Menghukum  Tergugat  untuk  membayar   uang  paksa  (Dwangsom)  secara

tanggung  rentang kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000  (seratus  ribu  rupiah)  setiap  hari  terhitung  sejak  putusan  ini berkekuatan   hukum   tetap (In Kracht Van Gewisjde) sampai  dengan  Tergugat  melaksanakan seluruh isi putusan ini. ----------------------------------------------------------------

 

 

Halaman 8, Gugatan Perselisihan PHK, SPEKTRUM Semarang.

 

  1. Menyatakan  hukumnya  bahwa  putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih dahulu   (Uitvoerbaabij  Vooorraad),   meskipun   ada  upaya  hukum  kasasi,

maupun upaya hukum lainnya. ------------------------------------------------------

 

  1. Membebankan  semua   biaya  yang   timbul  dalam   menyelesaikan  perkara   ini  kepada Tergugat.-------------------------------------------------------------------

 

          Apabila kemudian Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial  Pada Pengadilan  Negeri  Semarang  berpendapat  lain,  maka dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), terima kasih.----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya