Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
28/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg | Mariana | Yayasan Pendidikan Budi Mulya Semarang | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Sep. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Sep. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum | MENGADILI :
Halaman 7, Gugatan Perselisihan PHK, SPEKTRUM Semarang.
proses dari bulan Agustus 2017 sampai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan upah / gaji setiap bulan yang disesuaikan dengan UMK Semarang, sebesar Rp. 2.310.087 (dua juta tiga ratus sepuluh ribu delapan puluh tujuh rupiah). -
Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai ketentuan Pasal 188 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, karena Tergugat telah terbukti melanggar Pasal 108 Undang – undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dan memerintahkan kepada Tergugat untuk segera membuat Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan sejak gugatan ini diajukan. -----
Total Rp. 63.758.401,- (enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu empat ratus satu rupiah).-------------------------------------------
tanggung rentang kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewisjde) sampai dengan Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan ini. ----------------------------------------------------------------
Halaman 8, Gugatan Perselisihan PHK, SPEKTRUM Semarang.
maupun upaya hukum lainnya. ------------------------------------------------------
Apabila kemudian Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), terima kasih.---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |