Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
625/Pid.Sus/2017/PN Smg ANDHY H. BOLIFAAR,SH.,MH. EKO BUDIYONO bin AMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 625/Pid.Sus/2017/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-312/0.2.10/Euh.2/08/2017
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Ke-Satu:
Bahwa terdakwa EKO BUDIONO Bin AMANTO pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2017 bertempat di depan kantor Damkar Tugu jalan walisongo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu korban SUYATNO, SUPARMI dan RINA ARIFIANA SETYA ASIH meninggal dunia, Peristiwa tersebut terjadi dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------
    Bahwa pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas, Terdakwa mengemudikan KBM Dump Truck Nissan warna putih no. Pol: H-1042-AW pagi hari cuaca cerah, jalan lurus arus lalu lintas ramai, kondisi aspal halus.
    Terdakwa mengemudiakan KBM Dump Truk Nissan sendiri membawa muatan batu bara sebanyak 25 ton dibawa dari pelabuhan tanjung mas menuju ke jalan Arteri Kaliwungu Kendal.
    Terdakwa mengemudikan truk KBM Dump Truk Nissan dalam kondisi mengantuk melaju dengan kecepatan 20-30 meter/jam, didepan kampus IAIN walisong kemudian terdakwa mata terdakwa sempat terpejam dan tiba-tiba terdengar suara “Brrraaaak....” bagian depan truck yang terdakwa kemudikan membentur bagian belakang KBM Lightruck mitsubishi orange milik PT. SOSRO yang hendak berputar arah dipenggalan jalan hingga truk mitsubishi tersebut terdrong ke depan hingga menabrak sepeda motor yamaha mio No. Pol: H-2718-CY yang dinaiki berboncengan hendak memutar arah, selanjutnya truck mitsubishi masuk ke jalur berlawanan menabrak motor honda beat no.pol: H-4188-ABD dan SPM Yamaha Jupiter No.Pol: h-4930-VM dan berhenti setelah menabrak talud / tembok dipinggir jalan.
    Akibat dari peristiwa tersebut pengendara Spm Yamaha Mio No.Pol: H-2718-CY AN. SUYATNO terluka pada tulang dada remuk, kaki kiri patah meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan pembonceng Spm Yamaha Mio No.Pol: H-2718-CY oleh: SUPARMI binti (alm) TOPANIRO terluka pada pendarahan dalam perut meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan pengendara Spm Honda Beat No.Pol: H-4188-ABD An. RINA ARFIANA SETYA ASIH terluka pada cedera kepala berat meninggal dunia di tempat kejadian dan pengendara Spm Yamaha Jupiter No.Pol: H-4930-VM AN. AN IMAM TAUFIK Bin JUMADI terluka lecet-lecet pada tangan dan kaki, keempatnya di bawa ke RSUD Tugurejo Semarang.
    Bahwa kondisi Kbm Truck Dump Nissan warna putih No.Pol: H-1042-AW    rusak pada kaca depan pecah, kabin depan pesok sedangkan Kbm Lightruck Mitsubishi warna kuning orange No.Pol: H-1642-ZY rusak pada bak belakang pesok, kabin depan pesok sedangkan Spm Yamaha Mio No.Pol: H-2718-CY rusak pada body ringsek sedangkan Spm Honda Beat No.Pol: H-4188-ABD rusak pada slebor depan pecah, tebeng depan pecah, lampu depan pecah dan Spm Yamaha Jupiter No.Pol: H-4930-VM rusak pada shokbreaker depan bengkok, roda depan pesok.
    Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 02/VER/KLL/PL/VI/2017 yang ditandatangani oleh dr. JULIA IKE HARYANTO, MH, Sp.KF tanggal 19 Juni 2017 berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan atas jenazah AN. SUYATNO maka dapat disimpulkan bahwa jenazah adalah seorang laki-laki, umur kurang lebih dua puluh lima tahun, warna kulit sawo matang. Dari pemeriksaan luar di dapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, dada dan punggung, luka lecet pada dahi, dada, perut, anggota gerak atas dan anggota gerak bawah, luka robek pada kepala, dagu, siku kanan dan anggota gerak bawah kiri, tanda patah tulang iga kanan dan kiri, tulang lengan atas kiri, tulang paha kanan, patah tulang jari kelingking kaki kiri.
    Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 03/VER/KLL/PL/VI/2017 yang ditandatangani oleh dr. JULIA IKE HARYANTO, MH, Sp.KF tanggal 19 Juni 2017 berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan atas jenazah an. SUPARMI maka dapat disimpulkan bahwa jenazah adalah seorang perempuan, umur kurang dua puluh lima tahun, warna kulit sawo matang. Dari pemeriksaan luar di dapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada pipi, bokong anggota gerak atas kiri dan anggota gerak bawah, luka lecet pada bahu, dada, perut, punggung dan anggota gerak bawah kanan, luka robek pada siku kiri, tanda patah tulang iga kanan dan kiri, tanda patah tulang dasar tengkorak, patah tulang hasta kiri, didapatkan tnda mati lemas.
    Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No : 04/VER/KLL/PL/VI/2017 yang ditandatangani oleh dr. JULIA IKE HARYANTO, MH, Sp.KF tanggal 19 Juni 2017 berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari hasil pemeriksaan atas jenazah An. RINA ARFIANA SETYA ASIH maka dapat disimpulkan bahwa jenazah adalah seorang perempuan, umur kurang lebih tujuh belas tahun, warna kulit sawo matang. Dari pemeriksaan luar di dapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada dada, perut da punggung, luka lecet pada wajah, leher, dada, perut, anggota gerak atas dan bawah , luka robek pada kepala dan perut, tanda patah tulang wajah dan tulang iga kanan, patah tulang tengkorak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana  berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 ttg UULLAJ.-------------

DAN
Ke-Dua:
Bahwa terdakwa EKO BUDIONO Bin AMANTO pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2017 bertempat di depan kantor Damkar Tugu jalan walisongo  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu IMAM TAUFIK bin JUMADI mengalami luka ringan, Peristiwa tersebut terjadi dengan cara sebagai berikut:----------
    Bahwa pada hari dan tanggal seperti tersebut diatas, Terdakwa mengemudikan KBM Dump Truck Nissan warna putih no. Pol: H-1042-AW pagi hari cuaca cerah, jalan lurus arus lalu lintas ramai, kondisi aspal halus.
    Terdakwa mengemudiakan KBM Dump Truk Nissan sendiri membawa muatan batu bara sebanyak 25 ton dibawa dari pelabuhan tanjung mas menuju ke jalan Arteri Kaliwungu Kendal.
    Terdakwa mengemudikan truk KBM Dump Truk Nissan dalam kondisi mengantuk melaju dengan kecepatan 20-30 meter/jam, didepan kampus IAIN walisong kemudian terdakwa mata terdakwa sempat terpejam dan tiba-tiba terdengar suara “Brrraaaak....” bagian depan truck yang terdakwa kemudikan membentur bagian belakang KBM Lightruck mitsubishi orange milik PT. SOSRO yang hendak berputar arah dipenggalan jalan hingga truk mitsubishi tersebut terdrong ke depan hingga menabrak sepeda motor yamaha mio No. Pol: H-2718-CY yang dinaiki berboncengan hendak memutar arah, selanjutnya truck mitsubishi masuk ke jalur berlawanan menabrak motor honda beat no.pol: H-4188-ABD dan SPM Yamaha Jupiter No.Pol: h-4930-VM dan berhenti setelah menabrak talud / tembok dipinggir jalan.
    Akibat dari peristiwa tersebut pengendara Spm Yamaha Mio No.Pol: H-2718-CY AN. SUYATNO terluka pada tulang dada remuk, kaki kiri patah meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan pembonceng Spm Yamaha Mio No.Pol: H-2718-CY oleh: SUPARMI binti (alm) TOPANIRO terluka pada pendarahan dalam perut meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan pengendara Spm Honda Beat No.Pol: H-4188-ABD An. RINA ARFIANA SETYA ASIH terluka pada cedera kepala berat meninggal dunia di tempat kejadian dan pengendara Spm Yamaha Jupiter No.Pol: H-4930-VM AN. AN IMAM TAUFIK  Bin JUMADI terluka lecet-lecet pada tangan dan kaki, keempatnya di bawa ke RSUD Tugurejo Semarang.
    Bahwa kondisi Kbm Truck Dump Nissan warna putih No.Pol: H-1042-AW    rusak pada kaca depan pecah, kabin depan pesok sedangkan Kbm Lightruck Mitsubishi warna kuning orange No.Pol: H-1642-ZY rusak pada bak belakang pesok, kabin depan pesok sedangkan Spm Yamaha Mio No.Pol: H-2718-CY rusak pada body ringsek sedangkan Spm Honda Beat No.Pol: H-4188-ABD rusak pada slebor depan pecah, tebeng depan pecah, lampu depan pecah dan Spm Yamaha Jupiter No.Pol: H-4930-VM rusak pada shokbreaker depan bengkok, roda depan pesok.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 Ttg UULLAJ.--------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya