Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
337/Pdt.Bth/2017/PN Smg ANGGANI TASIK MURTI 1.HANDOKO ADIMULYO
2.ANDHIYANTO RIFAI
3.TARTOPO SUNARTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 337/Pdt.Bth/2017/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 09 Agu. 2017
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1LUKMAN, SHANGGANI TASIK MURTI
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan eksekusi atas obyek sengketa sampai derden verzet ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

DALAM POKOK PERKARA

Primair                                     

1.Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang baik dan jujur

2.Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan dan Ambar Tasik Wulan yang namanya tercantum dalam derden verzet ini adlah pemilik bersama atas obyek sengketa.

3.Menyatakan batal demi hukum eksekusi atas obyek sengketa

4.Menghukum Terlawan Penyita dan Para Terlawan Tersita untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara derden verzet ini.

 

Subsidair:

Mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak