Bahwa terdakwa ACHMAD SYAIFUL Bin SOEBANDIRO pada hari sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekitar jam 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2021, bertempat didepan kos Rainbow Jl. Medoho Raya Kelurahan Silawan Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,
Pasal 372 KUHP.
|