Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg Wahyu Budi Purwoko PT. Semarang Packaging Industry Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 14 Jan. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Achmad Teguh Wahyudin, S.H.Wahyu Budi Purwoko
Pihak
Pihak
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membuatkan surat keterangan sudah berhenti bekerja dan surat pengalaman kerja untuk syarat pencairan/pengambilan  BPJS Ketenagakerjaan  milik PENGGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT berupa :
  1. Uang Pesangon                       ( 2 x 9 x 2.435.088 )        :  Rp.        43.831.584
  2. Penghargaan Masa Kerja       ( 1 x 7 x 2.435.088 )        : Rp.        17.045.616

                                                       ------------------------------------------------------------  +

                                                                                               :  Rp.        60.877.200

  1. Uang penggantian hak           (15% x 60.877.000 )       : Rp.          9.131.580

                                                                  ------------------------------------------------------------  +

                                                                  JUMLAH                        :  Rp.        70.008.780

( Tujuh puluh juta delapan ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah )          

D)  Upah yang belum dibayar sejak adanya PHK sampai gugatan ini diajukan.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini sejak dibacakan. -------------------------
  2. Menetapkan bahwa putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad). ------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. --------------------------------

------------------------------------------------ Atau --------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya