Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
367/Pid.Sus/2018/PN Smg DADANG SURYAWAN, SH SYABAN bin WAGIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 367/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-/O.2.10/Euh.2/05/2018
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

D a k w a a n    :

PERTAMA    :    

    Bahwa Terdakwa SYA’BAN bin WAGIMIN, pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Hotel ARJUNA SARI yang terletak di Jl. Lemah Abang Km. 2 Desa Bergas Kidul Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang menurut ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadilnya, dan pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Hotel Mayangkara yang terletak di Jl. Siliwangi No. 508 Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya, perbuatan-perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :     

-    Bahwa sebelumnya memang telah ada hubungan pertemanan antara Terdakwa dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI melalui media Sosial Facebook, yang kemudian berlanjut hingga seperti hubungan selayaknya orang berpacaran, padahal saat itu Terdakwa masih terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, sedangkan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI itu sendiri masih terhitung sebagai Anak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena lahir pada tanggal 22 Desember 1998 (sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 163/TP/1999 tanggal 6 April 1999  yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Dati II Semarang), dan selain itu STEFANI ELRIKA ANGGRAENI saat itu juga masih berstatus sebagai pelajar.
Selanjutnya pada pagi hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 Terdakwa mengajak STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk pergi jalan-jalan ke kolam renang Siwarak sekaligus tempat wisata di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Setelah ada kesepakatan diantara Terdakwa dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI, akhirnya Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI bertemu untuk berangkat bersama menuju ke tempat wisata tersebut, namun karena dalam pertemuan itu baik Terdakwa maupun STEFANI ELRIKA ANGGRAENI masing-masing membawa sepeda motor sendiri-sendiri, maka Terdakwa menyuruh STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk menitipkan sepeda motor yang dikendarainya ke tempat penitipan sepeda motor di RSUP Dr. KARIADI Semarang, sehingga masing-masing tidak perlu mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri melainkan cukup berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.
Sesampainya di lokasi kolam renang, Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI hanya duduk-duduk mengobrol hingga kemudian Terdakwa mengajak STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk pergi ke Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang yang banyak lokasi wisatanya. Di tengah perjalanan menuju ke daerah Bandungan, ternyata pada sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa justru berhenti di Hotel ARJUNA SARI yang terletak di Jl. Lemah Abang Km. 2 Desa Bergas Kidul Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, dengan alasan untuk beristirahat terlebih dahulu di salah satu kamar hotel tersebut.
Selanjutnya setelah mendapatkan kamar untuk disewa, Terdakwa bersama dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI langsung masuk kedalamnya yang mana kemudian STEFANI ELRIKA ANGGRAENI berbaring di atas kasur dan diikuti Terdakwa yang kemudian juga berbaring di sisi STEFANI ELRIKA ANGGRAENI.
Di saat tengah tidur-tiduran di atas kasur tersebut, Terdakwa menciumi bibir STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sambil Terdakwa membuka pakaian yang dikenakannya dan juga pakaian yang dikenakan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI, untuk selanjutnya Terdakwa menindih tubuh STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sambil tetap menciumi bibir dan berlanjut menciumi payudara STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sambil tangan Terdakwa meraba-raba tubuh STEFANI ELRIKA ANGGRAENI. Setelah beberapa saat melakukan perbuatan itu, akhirnya Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk kemudian melakukan gerakan selayaknya orang berhubungan intim hingga air mani Terdakwa keluar di dalam lubang kemaluan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI.
Setelah selesai melakukan hubungan intim, Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sempat istirahat sebentar hingga kemudian bersama-sama pergi meninggalkan Hotel ARJUNA SARI untuk kembali pulang ke Kota Semarang dan setibanya di Kota Semarang, Terdakwa mengantar STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sampai ke tempat penitipan sepeda motor di RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mengambil sepeda motor STEFANI ELRIKA ANGGRAENI, dan setelah itu Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing.
-    Bahwa setelah kejadian tersebut, hubungan selayaknya orang berpacaran antara Terdakwa dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI tidaklah berakhir, hingga kemudian pada sore hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 Terdakwa menghubungi STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk diajak bertemu, dan setelah ada kesepakatan, akhirnya Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI bertemu di Musem Mandala Bakti yang terletak di dekat Tugu Muda Kota Semarang untuk duduk-duduk sambil mengobrol.
Saat duduk-duduk sambil mengobrol tersebut, Terdakwa sempat mengajak STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk menginap di Hotel, dan atas ajakan tersebut STEFANI ELRIKA ANGGRAENI ternyata tidak menolaknya, hingga berikutnya Terdakwa bersama dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI segera berangkat menuju ke Hotel Mayangkara yang terletak di Jl. Siliwangi No. 508 Kota Semarang untuk menginap.
Saat berada di dalam kamar hotel, pada sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa merayu-rayu STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk kembali diajak berhubungan intim, hingga akhirnya setelah Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sudah dalam keadaan tanpa busana, Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk kemudian melakukan gerakan selayaknya orang berhubungan intim hingga air mani Terdakwa keluar di dalam lubang kemaluan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI.
Selesai melakukan perbuatan itu, Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sempat tiduran istirahat hingga pukul 04.00 Wib dan setelah itu Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing.
Akhirnya hubungan antara Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI tersebut diketahui oleh orang tua STEFANI ELRIKA ANGGRAENI yaitu saksi LIM WANG LING binti LIM TAU UI dan saksi IGNATIUS LOYOLA BAMBANG EDI WALUYO bin SLAMET KARTONO, hingga akhirnya keduanya melaporkan ke Polrestabes Semarang.

Adapun STEFANI ELRIKA ANGGRAENI mau untuk diajak Terdakwa untuk berhubungan selayaknya suami isrti adalah karena Terdakwa selama berpacaran dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI tersebut, Terdakwa selalu menjanjikan akan menikahi STEFANI ELRIKA ANGGRAENI dan berpindah agama mengikuti agama yang dianut STEFANI ELRIKA ANGGRAENI yaitu agama Katholik.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.     


ATAU

KEDUA    :    

    Bahwa Terdakwa SYA’BAN bin WAGIMIN, pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Hotel ARJUNA SARI yang terletak di Jl. Lemah Abang Km. 2 Desa Bergas Kidul Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang menurut ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadilnya, dan pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Hotel Mayangkara yang terletak di Jl. Siliwangi No. 508 Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan-perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :     

-    Bahwa sebelumnya memang telah ada hubungan pertemanan antara Terdakwa dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI melalui media Sosial Facebook, yang kemudian berlanjut hingga seperti hubungan selayaknya orang berpacaran, padahal saat itu Terdakwa masih terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, sedangkan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI itu sendiri masih terhitung sebagai Anak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena lahir pada tanggal 22 Desember 1998 (sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 163/TP/1999 tanggal 6 April 1999  yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Dati II Semarang), dan selain itu STEFANI ELRIKA ANGGRAENI saat itu juga masih berstatus sebagai pelajar.    Selanjutnya pada pagi hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 Terdakwa mengajak STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk pergi jalan-jalan ke kolam renang Siwarak sekaligus tempat wisata di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Setelah ada kesepakatan diantara Terdakwa dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI, akhirnya Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI bertemu untuk berangkat bersama menuju ke tempat wisata tersebut, namun karena dalam pertemuan itu baik Terdakwa maupun STEFANI ELRIKA ANGGRAENI masing-masing membawa sepeda motor sendiri-sendiri, maka Terdakwa menyuruh STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk menitipkan sepeda motor yang dikendarainya ke tempat penitipan sepeda motor di RSUP Dr. KARIADI Semarang, sehingga masing-masing tidak perlu mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri melainkan cukup berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.
Sesampainya di lokasi kolam renang, Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI hanya duduk-duduk mengobrol hingga kemudian Terdakwa mengajak STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk pergi ke Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang yang banyak lokasi wisatanya. Di tengah perjalanan menuju ke daerah Bandungan, ternyata pada sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa justru berhenti di Hotel ARJUNA SARI yang terletak di Jl. Lemah Abang Km. 2 Desa Bergas Kidul Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, dengan alasan untuk beristirahat terlebih dahulu di salah satu kamar hotel tersebut.
Selanjutnya setelah mendapatkan kamar untuk disewa, Terdakwa bersama dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI langsung masuk kedalamnya yang mana kemudian STEFANI ELRIKA ANGGRAENI berbaring di atas kasur dan diikuti Terdakwa yang kemudian juga berbaring di sisi STEFANI ELRIKA ANGGRAENI.
Di saat tengah tidur-tiduran di atas kasur tersebut, Terdakwa menciumi bibir STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sambil Terdakwa membuka pakaian yang dikenakannya dan juga pakaian yang dikenakan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI, untuk selanjutnya Terdakwa menindih tubuh STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sambil tetap menciumi bibir dan berlanjut menciumi payudara STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sambil tangan Terdakwa meraba-raba tubuh STEFANI ELRIKA ANGGRAENI. Setelah merasa puas melakukan perbuatan itu, kemudian Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI pergi meninggalkan Hotel ARJUNA SARI untuk kembali pulang ke Kota Semarang dan setibanya di Kota Semarang, Terdakwa mengantar STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sampai ke tempat penitipan sepeda motor di RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mengambil sepeda motor STEFANI ELRIKA ANGGRAENI, dan setelah itu Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing.
-    Bahwa setelah kejadian tersebut, hubungan selayaknya orang berpacaran antara Terdakwa dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI tidaklah berakhir, hingga kemudian pada sore hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 Terdakwa menghubungi STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk diajak bertemu, dan setelah ada kesepakatan, akhirnya Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI bertemu di Musem Mandala Bakti yang terletak di dekat Tugu Muda Kota Semarang untuk duduk-duduk sambil mengobrol.
Saat duduk-duduk sambil mengobrol tersebut, Terdakwa sempat mengajak STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk menginap di Hotel, dan atas ajakan tersebut STEFANI ELRIKA ANGGRAENI ternyata tidak menolaknya, hingga berikutnya Terdakwa bersama dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI segera berangkat menuju ke Hotel Mayangkara yang terletak di Jl. Siliwangi No. 508 Kota Semarang untuk menginap.
Saat berada di dalam kamar hotel, pada sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali merayu-rayu STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sembari Terdakwa menciumi bibir dan berlanjut menciumi payudara STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sambil tangan Terdakwa meraba-raba tubuh STEFANI ELRIKA ANGGRAENI.
Selesai merasa puas melakukan perbuatan itu, Terdakwa sempat tiduran untuk istirahat hingga pukul 04.00 Wib dan setelah itu Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing.
Akhirnya hubungan antara Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI tersebut diketahui oleh orang tua STEFANI ELRIKA ANGGRAENI yaitu saksi LIM WANG LING binti LIM TAU UI dan saksi IGNATIUS LOYOLA BAMBANG EDI WALUYO bin SLAMET KARTONO, hingga akhirnya keduanya melaporkan ke Polrestabes Semarang.

Adapun STEFANI ELRIKA ANGGRAENI mau untuk diajak Terdakwa untuk melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut di atas adalah karena Terdakwa selama berpacaran dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI tersebut, Terdakwa selalu meyakinkan akan menikahi STEFANI ELRIKA ANGGRAENI dan berpindah agama mengikuti agama yang dianut STEFANI ELRIKA ANGGRAENI yaitu agama Katholik.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76E jo. pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.     


ATAU

KETIGA    :    

    Bahwa Terdakwa SYA’BAN bin WAGIMIN, pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2015 bertempat di Hotel ARJUNA SARI yang terletak di Jl. Lemah Abang Km. 2 Desa Bergas Kidul Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang menurut ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Semarang berwenang untuk memeriksa dan mengadilnya, dan pada hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Hotel Mayangkara yang terletak di Jl. Siliwangi No. 508 Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, perbuatan-perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :     

-    Bahwa sebelumnya memang telah ada hubungan pertemanan antara Terdakwa dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI melalui media Sosial Facebook, yang kemudian berlanjut hingga seperti hubungan selayaknya orang berpacaran, padahal saat itu Terdakwa yang masih terikat dalam suatu ikatan perkawinan yang sah dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, sedangkan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI itu sendiri saat itu masih berstatus sebagai pelajar.
Selanjutnya pada pagi hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 Terdakwa mengajak STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk pergi jalan-jalan ke kolam renang Siwarak sekaligus tempat wisata di Desa Nyatnyono Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Setelah ada kesepakatan diantara Terdakwa dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI, akhirnya Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI bertemu untuk berangkat bersama menuju ke tempat wisata tersebut, namun karena dalam pertemuan itu baik Terdakwa maupun STEFANI ELRIKA ANGGRAENI masing-masing membawa sepeda motor sendiri-sendiri, maka Terdakwa menyuruh STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk menitipkan sepeda motor yang dikendarainya ke tempat penitipan sepeda motor di RSUP Dr. KARIADI Semarang, sehingga masing-masing tidak perlu mengendarai sepeda motor sendiri-sendiri melainkan cukup berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa.
Sesampainya di lokasi kolam renang, Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI hanya duduk-duduk mengobrol hingga kemudian Terdakwa mengajak STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk pergi ke Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang yang banyak lokasi wisatanya. Di tengah perjalanan menuju ke daerah Bandungan, ternyata pada sekitar pukul 14.00 Wib Terdakwa justru berhenti di Hotel ARJUNA SARI yang terletak di Jl. Lemah Abang Km. 2 Desa Bergas Kidul Kecamatan Bergas Kabupaten Semarang, dengan alasan untuk beristirahat terlebih dahulu di salah satu kamar hotel tersebut.
Selanjutnya setelah mendapatkan kamar untuk disewa, Terdakwa bersama dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI langsung masuk kedalamnya yang mana kemudian STEFANI ELRIKA ANGGRAENI berbaring di atas kasur dan diikuti Terdakwa yang kemudian juga berbaring di sisi STEFANI ELRIKA ANGGRAENI.
Di saat tengah tidur-tiduran di atas kasur tersebut, Terdakwa merayu-rayu STEFANI ELRIKA ANGGRAENI dan kemudian Terdakwa menciumi bibir STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sambil Terdakwa membuka pakaian yang dikenakannya dan juga pakaian yang dikenakan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI, padahal Terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga apabila STEFANI ELRIKA ANGGRAENI belum saatnya menerima perlakuan-perlakuan itu karena STEFANI ELRIKA ANGGRAENI masih berstatus sebagai pelajar sehingga terhitung belum dewasa, namun hal tersebut tetap Terdakwa lakukan bahkan selanjutnya Terdakwa menindih tubuh STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sambil tetap menciumi bibir dan berlanjut menciumi payudara STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sambil tangan Terdakwa meraba-raba tubuh STEFANI ELRIKA ANGGRAENI. Setelah merasa puas melakukan perbuatan itu, kemudian Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI pergi meninggalkan Hotel ARJUNA SARI untuk kembali pulang ke Kota Semarang dan setibanya di Kota Semarang, Terdakwa mengantar STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sampai ke tempat penitipan sepeda motor di RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk mengambil sepeda motor STEFANI ELRIKA ANGGRAENI, dan setelah itu Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing.
-    Bahwa setelah kejadian tersebut, hubungan selayaknya orang berpacaran antara Terdakwa dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI tidaklah berakhir, hingga kemudian pada sore hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 Terdakwa menghubungi STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk diajak bertemu, dan setelah ada kesepakatan, akhirnya Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI bertemu di Musem Mandala Bakti yang terletak di dekat Tugu Muda Kota Semarang untuk duduk-duduk sambil mengobrol.
Saat duduk-duduk sambil mengobrol tersebut, Terdakwa sempat mengajak STEFANI ELRIKA ANGGRAENI untuk menginap di Hotel, dan atas ajakan tersebut STEFANI ELRIKA ANGGRAENI ternyata tidak menolaknya, hingga berikutnya Terdakwa bersama dengan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI segera berangkat menuju ke Hotel Mayangkara yang terletak di Jl. Siliwangi No. 508 Kota Semarang untuk menginap.
Saat berada di dalam kamar hotel, pada sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali merayu-rayu STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sembari Terdakwa menciumi bibir dan berlanjut menciumi payudara STEFANI ELRIKA ANGGRAENI sambil tangan Terdakwa meraba-raba tubuh STEFANI ELRIKA ANGGRAENI.
Selesai merasa puas melakukan perbuatan itu, Terdakwa sempat tiduran untuk istirahat hingga pukul 04.00 Wib dan setelah itu Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing.
Akhirnya hubungan antara Terdakwa dan STEFANI ELRIKA ANGGRAENI tersebut diketahui oleh orang tua STEFANI ELRIKA ANGGRAENI yaitu saksi LIM WANG LING binti LIM TAU UI dan saksi IGNATIUS LOYOLA BAMBANG EDI WALUYO bin SLAMET KARTONO, hingga akhirnya keduanya melaporkan ke Polrestabes Semarang.

Adapun Terdakwa mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa STEFANI ELRIKA ANGGRAENI saat itu belum dewasa dan belum waktunya untuk dikawin karena dari awal perkenalan Terdakwa telah mengetahui STEFANI ELRIKA ANGGRAENI adalah berstatus sebagai seorang pelajar.

    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ke-2 KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP.     

 

Pihak Dipublikasikan Ya