Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
37/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg Redi Subagyo Ibu Hj. Alim Indratni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 37/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 28 Nov. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Diah Sri Nugraheni, SH.Redi Subagyo
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMAER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk semuanya
  2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti dan saksi yang diajukan oleh Penggugat
  3. Menyatakan Penggugat adalah Karyawan/Buruh dari Tergugat yang telah bekerja sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2018
  4. Menyatakan Tergugat adalah pengusaha / pemberi upah dari Penggugat dan telah mempekerjakan Penggugat selama 11 ( sebelas ) tahun yaitu tahun 2007 sampai dengan 2018
  5. Menyatakan Penggugat telah di Putus Hubungan kerja  oleh Tergugat karena efisiensi kerja.
  6. Menyatakan Pengugat berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan pasal 164 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang diperhitungkan sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon, Uang penghargaan Masa kerja  dan dan uang pengganti hak :
  1. Uang Pesangon                                                         Rp. 61.200.000,-

( 2 x 9 bulan ) x Rp. 3.400.000,-

  1. Uang Penghargaan Masa kerja                                  Rp. 13.400.000,-
  1. X Rp. 3.400.000,-        
  1. Uang Pengganti hak                                                  Rp. 11.220.000,-

( Pesangangon + Penghargaan masa kerja)x 15%

( Rp. 61.200.000,- + Rp. 13.600.000,-) x 15%--------------------------- +

  1.  
  1. Tunjangan Gari Raya ( THR )

    dari tahun 2012 sampai dengan 2014 ( 7 kali )

  1. THR tahun 2012 sampai dengan 2014                        Rp.     5.550.000,-

( 3 x Rp. 1.850.000,- )

  1. THR tahun 2015 sampai dengan 2018                        Rp. 13.600.000,-

( 4 x Rp. 3.400.000,- )---------------------- +

Rp. 19.150.000,-

c. Upah atau Gaji pada bulan puasa /Bulan Ramadhan

    tahun 2012 sampai dengan 2018 (7 kali) perimcian :

  1. Upah /Gaji bulan puasa/Ramadhan 2012s/d 2014       Rp.     5.550.000,-

( 3 x Rp. 1.850.000,- )

  1. Upah/Gaji bulan puasa/Ramadhan 2015 -2018            Rp. 13.600.000,-

(4 x Rp. 3.400.000,- )------------------------ +

  1.  

Total a + b + c adalah Rp.124.120.000,- ( seratus dua puluh empat juta seratus dua puluh ribu rupiah )

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.  124.120.000,- ( seratus dua puluh empat juta seratus dua puluh ribu rupiah )
  2. Menyatakan berharga sita jaminan barang milik Tergugat berupa :

        a. Satu mobil roda 4 ( empat ) APV Daihatsu Nomor Polisi B 1642 WPC

b. Orgen Electrik Yamaha PSR S 710

8. Memerintahkan ... Page 6

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Memerintahkan kepada kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang, melakukan sita jaminan atas barang milik Tergugat berupa :

        a. Satu mobil roda 4 ( empat ) APV Daihatsu Nomor Polisi B 1642 WPC

b. Orgen Electrik Yamaha PSR S 710

9.     Memerintahkan kepada Kepanitreraan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang dapat melakukan Eksekusi lelang atas barang-barang milik Tergugat berupa :

        a. Satu mobil roda 4 ( empat ) APV Daihatsu Nomor Polisi B 1642 WPC

        b. Orgen Electrik Yamaha PSR S 710

        Apabila Tergugat tidak membayarkan hak-hak Penggugat, bila putusan ini telah berkekuatan hukum Tetap

10.   Membebankan biaya perkara ini kepada Negara

 

SEKUNDER

Dalam peradilan yang baik, kiranya Ketua Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Semarang, dapat memberikan putusan lain yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya