Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
261/Pdt.G/2019/PN Smg PT. BANGGA TEKNOLOGI INDONESIA 1.PT. BAHAGIA GEMILANG MANDIRI
2.RD. SENA DANA LAGA
3.ANDIK MULYO
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 261/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 17 Jun. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ANITA THERESIA, S.H. dan RekanPT. BANGGA TEKNOLOGI INDONESIA
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

Meletakkan sita jaminan atas sebuah rumah di atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Imam Bonjol No. 231B, BR. Dinas Sading sari, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Denpasar- Bali.

 

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan sah dan berharga perjanjian dagang Nomor 5/PD/XI/16 tanggal 16 November 2016;

 

3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat sejumlah Rp. 718.518.500,- (tujuh ratus delapan belas juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah);

 

4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar sejumlah Rp. 718.518.500,- (tujuh ratus delapan belas juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah) sebagai kewajiban  Para Tergugat kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;

 

5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebuah rumah di atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Imam Bonjol No. 231 B, BR. Dinas Sading sari, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Denpasar- Bali;

 

6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak