Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
74/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg Angga Latif Gunawan PT Sumber Samudra Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 74/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Joko Purwanto,SH.MH.Angga Latif Gunawan
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat karena tanpa alasan yang jelas dan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah “Batal Demi Hukum”;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi PHK yang telah dilakukan kepada Penggugat sebesar Rp. 40.995.200,00 (empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

1)     Uang pesangon

è   2 x 4 x Rp. 2.498.000,00                            = Rp.  19.984.000,00

2)     uang penghargaan masa kerja

è 2 x 2 x Rp. 2.498.000,00                             = Rp.    9.992.000,00

3)     Kekurangan Januari – Maret 2019

è 3 x Rp. 1.140.000,00                                    = Rp.    3.174.000,00

4)     THR Tahun 2019                                               = Rp.    2.498.000,00

5)     Uang penggantian hak 15%

è 15% x Rp. 35.648.000,00                            = Rp.    5.347.200,00 (+)

Jumlah                                        = Rp.  40.995.200,00

(empat puluh juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang proses setiap bulannya sebesar Rp. 2.498.000,00 (dua juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) terhitung sejak April 2019 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

A t a u

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya