Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg SUHARYONO PT. BANK MEGA Tbk, Cabang Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan PENGGUGAT untuk seluruhnya:

 

  1. Menyatakan secara Hukum bahwa perlakukan atau tindakan TERGUGAT adalah diskriminatif  kepada Pekerja/Pegawai dengan pemberian Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, Surat Peringatan Ketiga dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja  secara tidak adil dengan tanpa Pemberian Hak Pesangon, sebagaimana yang dimaksud pada 6 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

  1. Menyatakan secara Hukum bahwa sikap atau tindakan TERGUGAT adalah tidak memberikan ruang dalam pembentukan serikat pekerja/serikat buruh sehingga pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan hak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana yang dimaksud pada 104 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

  1. Menyatakan secara Hukum bahwa sikap atau tindakan TERGUGAT adalah tidak memeberikan ruang dalam pembentukan lembaga bipartit sehingga pekerja/buruh tidak bisa mendapatkan hak musyawarah penyelesain masalah hubungan industrial melangar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 136 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan.

 

  1. Menyatakan secara Hukum bahwa sikap atau tindakan TERGUGAT adalah tidak melakukan upaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, serta tindakan melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industral melanggar sebagaimana yang dimaksud pada pasal  151 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan.

 

  1. Menyatakan secara Hukum bahwa sikap atau tindakan TERGUGAT adalah tidak  membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima PENGGUGAT sejak tanggal 15 April 2019 melanggar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 155 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan.

 

  1. Menyatakan secara Hukum bahwa pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah karena Effisiensi Perusahaan sebagaimana yang selebihnya dimaksud pada pasal 164 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar hak-hak normatif PENGGUGAT sesuai ketentuan pasal 164 ayat (3) serta sesuai ketentua pasal 155 UU No. 13  tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni total senilai Rp.252.582.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupaiah). dengan rincian sebagai berikut:

 

  1.  Uang Pesangon                                                =  Rp.   147.240.000,00
  2.  Uang Penghargaan Masa Kerja                          =  Rp.     32.720.000,00
  3.  Uang Penggantian Hak
  4.  

= ( 8.180.000:21 hari ) x 12 hari

= 389.500,00 x 12 hari= Rp.4.674.000,00

  1.  

= (Rp.147.240.000+32.720.000)x 15%

= 179.960.000 x 15 %= Rp.26.994.000,00

  1.  Hak Upah Proses (April,THR, Mei, Juni & Juli)   = Rp.      40.900.000,00

atau sampai ada ketatapan lembaga hubungan industrial

 

Total yang diterima adalah senilai Rp.252.582.000,00 (dua ratus lima puluh delapan juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupaiah).       

 

  1.  Ongkos menurut hukum.

 

 

 

SUBSIDAIR

 

Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak