Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pid.Pra/2019/PN Smg Tn.H.Boyamin. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2019/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat ------------------------------
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  • Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pengadilan Negeri Semarang berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara a quo ;
  • Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
  • Menyatakan secara hukum TERMOHON   telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN secara materiel dan diam – diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara  dugaan suap dan atau korupsi oleh Kusnin (Aspidsus Kejati Jateng) , M Rustam Effendi  dan  Benny Chrisnawan atas peristiwa pemberian sejumlah uang guna meringankan tuntutan terhadap Surya Soedharma dalam bentuk tidak menetapkan tersangka atas pemberi suap Alvin Suherman dan atau Surya Soedharma;
  • Memerintahkan secara hukum TERMOHON  melakukan proses hukum selanjutnya berupa Penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHAP  terhadap  perkara dugaan suap dan atau korupsi oleh Kusnin (Aspidsus Kejati Jateng), M Rustam Effendi  dan  Benny Chrisnawan atas peristiwa pemberian sejumlah uang guna meringankan tuntutan terhadap Surya Soedharma dalam bentuk segera menetapkan tersangka atas pemberi suap Alvin Suherman dan atau Surya Soedharma;

S U B S I D A I R :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya