Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
317/Pid.Sus/2020/PN Smg | ADIANA WINDAWATI,SH.MHUM | DWI WALUYO NOPIYANTI bin SUPARDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jun. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 317/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mei 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-115/M.3.10/Enz.2/5/2020 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | C. DAKWAAN : 3. Bahwa ternyata terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto adalah seorang kurir atau setidak-tidaknya perantara jual beli sabu-sabu yang menerima upah dari Kepleh (Belum Tertangkap) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana sebelum dilakukan penangkapan terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto telah menerima sabu-sabu dari Kepleh dengan cara pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2019 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Dwi Waluyo disuruh Kepleh untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram di depan SD Muktiharjo Kidul Pedurungan Semarang dan pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 disuruh Kepleh untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 2 (dua) ons di samping pohon depan kafe Excelso jalan Rinjani Semarang, yang mana sabu-sabu tersebut di atas oleh terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto dikemas menjadi paket-paket kecil lalu atas perintah Kepleh sabu-sabu tersebut diletakkan di seputaran daerah Ngablak dekat pembuangan sampah Kelurahan Muktiharjo Kidul Pedurungan Semarang, jalan Gajah Birowo Tlogosari Kulon dekat terowongan Karang Ingas Semarang dan yang terakhir di depan gapura sebelah kanan Citarum Selatan II Kelurahan Bugangan Semarang sebagaimana diterangkan di atas apabila sabu-sabunya telah dijadikan barang bukti. 4. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor Lab : 3080/NNF/2019 tanggal 19 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Drs. Teguh Pprihmono, MH (Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp.63081014), Ibnu Sutarto,ST (Komisaris Polisi Nrp 76010892) serta Eko Fery Prasetyo, S.Si (Penata Nip. 198302142008011001) bahwa barang bukti nomor :BB-6316/2019/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dalamnya terdapat seobekan plastik warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,199919 gram dan BB-6317/2019/NNF berupa 1 (satu) buah tube berisi urine sebanyak 32 (tiga puluh dua) ml milik terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 5. Bahwa terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai ijin pihak berwajib karena terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto tidak berhak untuk itu. SUBSIDIAIR : 2. Bahwa selanjutnya handphone milik terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto tersebut di atas dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian lalu diperoleh foto-foto peletakan sabu-sabu yang telah dilakukan oleh terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto dengan cara yakni sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto telah meletakkan sabu-sabu sebanyak ½ (setengah) gram di depan gapura Citarum II sebelah kanan Kelurahan Bugangan Semarang dan saat dilakukan pengecekan lokasi yang ditunjukkan oleh terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto ternyata sabu-sabu yang diletakkan terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto masih ada dengan posisi 1 (satu) plalstik klip kecil berisi sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih yang berada di depan gapura Citarum Selatan II sebelah kanan Kelurahan Bugangan Semarang kemudian terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto juga mengakui apabila meletakkan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil ukuran ½ (setengah) gram yaitu dekat terowongan Karang Ingas Semarang namun sayang saat petugas Kepolisian sampai di tempat peletakan sabu-sabu yang ditunjukkan oleh terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto tersebut ternyata sabu-sabu sudah tidak ada.kemudian petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan rumah kost terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto ditemukan barang bukti yakni : 1 (satu) bendel plastik klip kecil kosong yang berada di dalam lemari selanjutnya terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto berikut barang buktinya diserahkan kepada pihak berwajib untuk proses hukum selanjutnya. 3. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor Lab : 3080/NNF/2019 tanggal 19 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Drs. Teguh Pprihmono, MH (Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp.63081014), Ibnu Sutarto,ST (Komisaris Polisi Nrp 76010892) serta Eko Fery Prasetyo, S.Si (Penata Nip. 198302142008011001) bahwa barang bukti nomor :BB-6316/2019/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dalamnya terdapat seobekan plastik warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,199919 gram dan BB-6317/2019/NNF berupa 1 (satu) buah tube berisi urine sebanyak 32 (tiga puluh dua) ml milik terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4. Bahwa terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika barang tersebut di atas, tidak mempunyai ijin pihak berwajib karena terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto tidak berhak untuk itu..
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |