Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
317/Pid.Sus/2020/PN Smg ADIANA WINDAWATI,SH.MHUM DWI WALUYO NOPIYANTI bin SUPARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-115/M.3.10/Enz.2/5/2020
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
PRIMAIR :
------------ Bahwa terdakwaDwi Waluyo Nopiyanto bin Supardi pada hari Kamis tanggal 12 Desember tahun 2019 sekira pukul 18.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2019, bertempat di jalan Condorejo RT 06 RW 09 Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika GolonganI, yang didlakukan terdakwa dengan cara :
1.    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan di atas, berawal saat saksi Handoyo dan timnya dari jajaran Satresnarkoba Polrestabes Semarang telah mendapatkan informasi masyarakat apabila terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto adalah seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan perihal kegiatan terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto hingga selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto di depan rumahnya lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Asus warna silver yang berada di saku celana jeans sebelah kanan lalu dilanjutkan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah botol plastik air meineral merek Pelangi yang tutuipnya dilubangi dua, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih yang berada di dalam tas yang tergantung di tembok loteng rumah terdakwa.
2.    Bahwa selanjutnya handphone milik terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto tersebut di atas dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian lalu diperoleh foto-foto peletakan sabu-sabu yang telah dilakukan oleh terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto dengan cara sekira pukul 11.00 WIB telah meletakkan sabu-sabu sebanyak ½ (setengah) gram di depan gapura Citarum II sebelah kanan Kelurahan BuganganSemarang dan saat dilakukan pengecekan lokasi yang ditunjukkan oleh terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto ternyata sabu-sabu yang diletakkan terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto masihy ada dengan posisi 1 (satu) plalstik klip kecil berisi sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih yang berada di depan gapura Citarum Selatan II sebelah kanan Kelurahan Bugangan Semarang  kemudian terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto juga mengakui apabila meletakkan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil ukuran ½ (setengah) gram yaitu dekat terowongan Karang Ingas Semarang namun sayang saat petugas Kepolisian sampai di tempat peletakan sabu-sabu yang ditunjukkan oleh terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto tersebut ternyata sabu-sabu sudah tidak ada.kemudian petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan rumah kost terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto ditemukan barang bukti yakni : 1 (satu) bendel plastik klip kecil kosong yang berada di dalam lemari selanjutnya terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto berikut barang buktinya diserahkan kepada pihak berwajib untuk proses hukum selanjutnya.

3.    Bahwa ternyata terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto adalah seorang kurir atau setidak-tidaknya perantara jual beli sabu-sabu yang menerima upah dari Kepleh (Belum Tertangkap) sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana sebelum dilakukan penangkapan terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto telah menerima sabu-sabu dari Kepleh dengan cara pada hari Jumat tanggal 29 Nopember 2019 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Dwi Waluyo disuruh Kepleh untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram di depan SD Muktiharjo Kidul Pedurungan Semarang dan pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2019 disuruh Kepleh untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 2 (dua) ons di samping pohon depan kafe Excelso jalan Rinjani Semarang, yang mana sabu-sabu tersebut di atas oleh terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto dikemas menjadi paket-paket kecil lalu atas perintah Kepleh sabu-sabu tersebut diletakkan di seputaran daerah Ngablak dekat pembuangan sampah Kelurahan Muktiharjo Kidul Pedurungan Semarang, jalan Gajah Birowo Tlogosari Kulon dekat terowongan Karang Ingas Semarang dan yang terakhir di depan gapura sebelah kanan Citarum Selatan II Kelurahan Bugangan Semarang sebagaimana diterangkan di atas apabila sabu-sabunya telah dijadikan barang bukti.

4.    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor Lab : 3080/NNF/2019 tanggal 19 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Drs. Teguh Pprihmono, MH (Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp.63081014), Ibnu Sutarto,ST (Komisaris Polisi Nrp 76010892) serta Eko Fery Prasetyo, S.Si (Penata Nip. 198302142008011001) bahwa barang bukti nomor :BB-6316/2019/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dalamnya terdapat seobekan plastik warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,199919 gram dan BB-6317/2019/NNF berupa 1 (satu) buah tube berisi urine sebanyak 32 (tiga puluh dua) ml milik terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5.    Bahwa terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai ijin pihak berwajib karena terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto tidak berhak untuk itu.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR :
------------ Bahwa terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto bin Supardi pada waktu dan tempat sebagaimana diterangakan dalam dakwaan Primair tersebut di atas dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ,yang dilakukan terdakwa dengan cara :
1.    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan di atas, berawal saat saksi Handoyo dan timnya dari jajaran Satresnarkoba Polrestabes Semarang telah mendapatkan informasi masyarakat apabila terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto adalah seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemantauan perihal kegiatan terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto hingga selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto di depan rumahnya lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merek Asus warna silver yang berada di saku celana jeans sebelah kanan lalu dilanjutkan penggeledahan rumah ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah botol plastik air mineral merek Pelangi yang tutuipnya dilubangi dua, 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih yang berada di dalam tas yang tergantung di tembok loteng rumah terdakwa.

2.    Bahwa selanjutnya handphone milik terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto tersebut di atas dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian lalu diperoleh foto-foto peletakan sabu-sabu yang telah dilakukan oleh terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto dengan cara  yakni sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas Kepolisian sekira pukul 11.00 WIB terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto  telah meletakkan sabu-sabu sebanyak ½ (setengah) gram di depan gapura Citarum II sebelah kanan Kelurahan Bugangan Semarang dan saat dilakukan pengecekan lokasi yang ditunjukkan oleh terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto ternyata sabu-sabu yang diletakkan terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto masih ada dengan posisi 1 (satu) plalstik klip kecil berisi sabu yang terbungkus dengan plastik warna putih yang berada di depan gapura Citarum Selatan II sebelah kanan Kelurahan Bugangan Semarang  kemudian terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto juga mengakui apabila meletakkan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil ukuran ½ (setengah) gram yaitu dekat terowongan Karang Ingas Semarang namun sayang saat petugas Kepolisian sampai di tempat peletakan sabu-sabu yang ditunjukkan oleh terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto tersebut ternyata sabu-sabu sudah tidak ada.kemudian petugas Kepolisian juga melakukan penggeledahan rumah kost terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto ditemukan barang bukti yakni : 1 (satu) bendel plastik klip kecil kosong yang berada di dalam lemari selanjutnya terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto berikut barang buktinya diserahkan kepada pihak berwajib untuk proses hukum selanjutnya.

3.    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Semarang Nomor Lab : 3080/NNF/2019 tanggal 19 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh Drs. Teguh Pprihmono, MH (Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp.63081014), Ibnu Sutarto,ST (Komisaris Polisi Nrp 76010892) serta Eko Fery Prasetyo, S.Si (Penata Nip. 198302142008011001) bahwa barang bukti nomor :BB-6316/2019/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip dalamnya terdapat seobekan plastik warna putih dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,199919 gram dan BB-6317/2019/NNF berupa 1 (satu) buah tube berisi urine sebanyak 32 (tiga puluh dua) ml milik terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto adalah positif mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4.    Bahwa terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika barang tersebut di atas, tidak mempunyai ijin pihak berwajib karena  terdakwa Dwi Waluyo Nopiyanto tidak berhak untuk itu..
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya