Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
453/Pdt.G/2018/PN Smg | MATORI | PT. SINARMAS HANA FINANCE. Cabang Semarang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Okt. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 453/Pdt.G/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Sep. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
3.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
4.Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp. Rp. 92,292,000,00 (Sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); kepada PENGGUGAT seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5.Menyatakan Surat Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan pembayaran secara angsuran dan pemberian jaminan secara kepercayaan(Fiducia) dengan Nomor : 117000002641 yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh TERGUGAT pada tanggal 23-November-2017, Batal demi hukum;
6.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak menyita/mengambil paksa atau Melelang Jaminan milik PENGGUGAT Tanpa Fiat Ketua Pengadilan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
7.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |