Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
453/Pdt.G/2018/PN Smg MATORI PT. SINARMAS HANA FINANCE. Cabang Semarang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 453/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 24 Sep. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ABDUL MAJID, SH dan RekanMATORI
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pencantuman Klausula Baku yang dilarang Undang-Undang RI No.8 TH 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;

 

3.Menyatakan bahwa  TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

 

4.Menghukum  TERGUGAT untuk mengganti kerugian MATERIIL sebesar Rp. Rp. 92,292,000,00 (Sembilan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah); kepada PENGGUGAT seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

5.Menyatakan Surat Perjanjian  Pembiayaan Konsumen dengan pembayaran secara angsuran dan pemberian jaminan secara kepercayaan(Fiducia) dengan Nomor : 117000002641 yang telah dilakukan dan ditandatangani oleh TERGUGAT pada tanggal 23-November-2017, Batal demi hukum;

 

6.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak menyita/mengambil paksa  atau Melelang Jaminan milik PENGGUGAT Tanpa Fiat Ketua Pengadilan sampai putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

7.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak