Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
307/Pdt.G/2020/PN Smg PT. GLOBAL INVESTAMA ENGINEERING,Dkk 1.TONNY KURNIAWAN
2.ABDUL RAHMAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 307/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 20 Jul. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SHOFI NUR AINI, S.H.I., M.H dan RekanPT. GLOBAL INVESTAMA ENGINEERING,Dkk
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------
  2. Menyatakan Putusan Nomor: 376PK/Pdt/2018 jo. Nomor: 2684K/Pdt/2015 jo. Nomor: 422/Pdt/2014/PT.Smg jo. Nomor: 438/Pdt.G/2013/PN. Smg tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; ----------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita PARA PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah sebesar Rp. 2.009.332.000,- (dua milyar sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: -----------------------------------------------

 

KERUGIAN MATERIIL

Berupa biaya untuk mengajukan upaya hukum terhadap Putusan Perdata Nomor: 438/Pdt.G/2013/PN.Smg jo. Nomor: 422/Pdt/2014/PT.Smg jo. Nomor: 2684K/Pdt/2015 jo. Nomor: 376PK/Pdt/2018 yang telah menyatakan PENGGUGAT I dan/atau PENGGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga PENGGUGAT I dan/atau PENGGUGAT II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada TERGUGAT II sebesar Rp. 141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Putusan Perkara Perdata Nomor: 438/Pdt.G/2013/PN.Smg jo. Nomor: 422/Pdt/2014/PT.Smg jo. Nomor: 2684K/Pdt/2015 jo. Nomor: 376PK/Pdt/2018 terbukti telah diperiksa dan diputus dengan menggunakan 7 (tujuh) Purchase Order yang ternyata palsu sebagaimana Putusan Pidana Nomor: 384/Pid.B/2014/PN.Smg jo. Nomor: 58/Pid/2015/PT.Smg jo. Nomor: 1302K/Pid/2015, dengan perincian sebagai berikut:

  1. Biaya Panjar dalam Permohonan Peninjauan Kembali ke dua dengan Nomor: 07/Pdt.PK/2019/PN.Smg sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah);
  2. Biaya Panjar dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor: 516/Pdt.G/2019/PN.Smg sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
  3. Biaya Panjar dalam Gugatan a quo sebesar Rp. 2.216.000,- (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);

Sehingga total kerugian Materiil PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 9.332.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

 

KERUGIAN IMMATERIIL

Berupa tekanan psikis, rasa was-was, khawatir dan terbebani pikiran PARA PENGGUGAT karena adanya perkara yang timbul akibat adanya 7 (tujuh) Purchase Order yang telah TERGUGAT I berikan kepada TERGUGAT II yang kemudian TERGUGAT II menggunakannya sebagai alat bukti dalam Perkara Perdata Nomor: 438/Pdt.G/2013/PN.Smg jo. Nomor: 422/Pdt/2014/PT.Smg jo. Nomor: 2684K/Pdt/2015 jo  Nomor: 376PK/Pdt/2018 dan ternyata 7 (tujuh) Purchase Order tersebut palsu sebagaimana Putusan Pidana Nomor: 384/Pid.B/2014/PN.Smg jo. Nomor: 58/Pid/2015/PT.Smg jo. Nomor: 1302K/Pid/2015, sehingga berakibat menjadi penghambat dalam karir PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

 

Total kerugian MATERIIL dan IMMATERIIL adalah sebesar Rp. 9.332.000,- + Rp. 2.000.000.000,- = Rp. 2.009.332.000,- (dua milyar sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);

 

6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 2.009.332.000,- (dua milyar sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) secara tunai dan seketika;---------------------------------------------------------------------------------

7.Menyatakan Putusan yang berkekuatan hukum tetap ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;------------------------------------------------------------------------------------------------

8.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau ;

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak