Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
307/Pdt.G/2020/PN Smg | PT. GLOBAL INVESTAMA ENGINEERING,Dkk | 1.TONNY KURNIAWAN 2.ABDUL RAHMAN |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 307/Pdt.G/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jul. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
KERUGIAN MATERIIL Berupa biaya untuk mengajukan upaya hukum terhadap Putusan Perdata Nomor: 438/Pdt.G/2013/PN.Smg jo. Nomor: 422/Pdt/2014/PT.Smg jo. Nomor: 2684K/Pdt/2015 jo. Nomor: 376PK/Pdt/2018 yang telah menyatakan PENGGUGAT I dan/atau PENGGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga PENGGUGAT I dan/atau PENGGUGAT II dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada TERGUGAT II sebesar Rp. 141.750.000,00 (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana Putusan Perkara Perdata Nomor: 438/Pdt.G/2013/PN.Smg jo. Nomor: 422/Pdt/2014/PT.Smg jo. Nomor: 2684K/Pdt/2015 jo. Nomor: 376PK/Pdt/2018 terbukti telah diperiksa dan diputus dengan menggunakan 7 (tujuh) Purchase Order yang ternyata palsu sebagaimana Putusan Pidana Nomor: 384/Pid.B/2014/PN.Smg jo. Nomor: 58/Pid/2015/PT.Smg jo. Nomor: 1302K/Pid/2015, dengan perincian sebagai berikut:
Sehingga total kerugian Materiil PARA PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 9.332.000,- (sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
KERUGIAN IMMATERIIL Berupa tekanan psikis, rasa was-was, khawatir dan terbebani pikiran PARA PENGGUGAT karena adanya perkara yang timbul akibat adanya 7 (tujuh) Purchase Order yang telah TERGUGAT I berikan kepada TERGUGAT II yang kemudian TERGUGAT II menggunakannya sebagai alat bukti dalam Perkara Perdata Nomor: 438/Pdt.G/2013/PN.Smg jo. Nomor: 422/Pdt/2014/PT.Smg jo. Nomor: 2684K/Pdt/2015 jo Nomor: 376PK/Pdt/2018 dan ternyata 7 (tujuh) Purchase Order tersebut palsu sebagaimana Putusan Pidana Nomor: 384/Pid.B/2014/PN.Smg jo. Nomor: 58/Pid/2015/PT.Smg jo. Nomor: 1302K/Pid/2015, sehingga berakibat menjadi penghambat dalam karir PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Total kerugian MATERIIL dan IMMATERIIL adalah sebesar Rp. 9.332.000,- + Rp. 2.000.000.000,- = Rp. 2.009.332.000,- (dua milyar sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 2.009.332.000,- (dua milyar sembilan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah) secara tunai dan seketika;--------------------------------------------------------------------------------- 7.Menyatakan Putusan yang berkekuatan hukum tetap ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;------------------------------------------------------------------------------------------------ 8.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau ; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |