Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
45/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg | RICKY MAKADO, SH | Drs. BAMBANG SETIONO, MM Bin TARMONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Mei 2019 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Mei 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-564/M.3.43/Ft.1/05/2019 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | PRIMAIR Perbuatan terdakwa Drs. Bambang Setiono MM Bin Tarmono tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR Perbuatan terdakwa Drs. Bambang Setiono MM Bin Tarmono tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |