Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
45/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg RICKY MAKADO, SH Drs. BAMBANG SETIONO, MM Bin TARMONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 45/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-564/M.3.43/Ft.1/05/2019
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR

Perbuatan terdakwa Drs. Bambang Setiono MM Bin Tarmono tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

SUBSIDAIR

Perbuatan terdakwa Drs. Bambang Setiono MM Bin Tarmono tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya