Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
778/Pid.Sus/2018/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, SHs RAKA PRASETYA Bin Alm YULI PURWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 778/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-421/0.3.10/Euh.2/11/2018
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU
-------------- Bahwa Terdakwa RAKA PRASETYA Bin (Alm) YULI PURWANTO pada hari Jumat tanggal 31
Agustus 2018 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2018 atau pada
suatu waktu tertentu pada tahun 2018, bertempat di Daerah Gudang Tambra (sekitar WC Umum) Jalan
Tambra Dalam Rt.03 Rw.11 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau
setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang,
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak
memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, setelah mendapatkan informasi dari
masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang menjual obat “Cepuk/koplo” di sekitar Gudang/WC
Umum Jalan Tambra Semarang Utara, saksi AMAT ROKHIM bersama saksi M. ISMAIL dan saksi AGUS
SUPRIYANTO (Tim Opsnal Polsek Semarang Utara) melakukan orientasi di lokasi tersebut.

Sementara itu, pada hari yang sama pula sekira pukul 14.00 Wib di sekitar Gudang/WC Umum
Jalan Tambra Semarang Utara Terdakwa RAKA PRASETYA mendapatkan 10 (sepuluh) plastik klip warna
bening berisi @ 10 butir obat “Cepuk/koplo” dari Saudara AFI ARNA (Daftar Pencarian Orang) untuk dijual
atau diedarkan dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per plastik klip bening. Dan dari
hasil penjualan tersebut Terdakwa RAKA PRASETYA diminta untuk menyetorkan hasil penjualan sebesar
Rp.11.000,- per plastik klip bening kepada Saudara AFI ARNA (DPO), sedangkan sisanya merupakan
keuntungan buat Terdakwa RAKA PRASETYA sendiri.

Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 Wib saksi AMAT ROKHIM bersama saksi M. ISMAIL dan
saksi AGUS SUPRIYANTO (Tim Opsnal Polsek Semarang Utara) mengamankan Terdakwa RAKA PRASETYA di
sekitar Gudang/WC Umum Jalan Tambra Semarang Utara yang saat itu sedang bersama dengan 2 orang
temannya yaitu saksi AHMAD ALVIN FATHURRAHMAN dan saksi PRIYO AJI LAKSONO. Kemudian diatas
meja didekat Terdakwa RAKA PRASETYA ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Djarum Super isi 12 yang
didalamnya terdapat 2 bungkus plastik warna bening berisi @ 10 butir obat “cepuk/koplo” dan 1 bungkus
plastik warna bening berisi 8 butir obat “cepuk/koplo” beserta uang tunai sejumlah Rp.175.000,- (seratus
tujuh puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan 7 (tujuh) bungkus plastik warna bening
berisi @ 10 butir obat “cepuk/koplo” tersebut. Selanjutnya dijelaskan oleh saksi AHMAD ALVIN
FATHURRAHMAN dan saksi PRIYO AJI LAKSONO yang menyatakan bahwa sesaat sebelum Tim Opsnal
Polsek Semarang Utara datang, Terdakwa RAKA PRASETYA telah menjual obat tersebut kepada 2 (dua)
orang yang saksi tidak kenal.

2

Bahwa pendidikan terakhir Terdakwa RAKA PRASETYA adalah SMA jurusan IPS di SMA
Pancasila Kota Semarang, kemudian saat ini Terdakwa RAKA PRASETYA bekerja di Bidang meuble. Oleh
karena itu, Terdakwa RAKA PRASETYA tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan,
menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab :
1867/NOF/2018 tanggal 24 September 2018 dengan kesimpulan yaitu : telah dilakukan pemeriksaan
secara laboratoris kriminalistik Barang bukti atas nama RAKA PRASETYA bin (Alm) YULI PURWANTO Nomor
BB-4032/2018/NOF dan BB-4033/2018/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah
Negatif mengandung Narkotika/Psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam
daftar obat keras/daftar G.
------------- Perbuatan Terdakwa RAKA PRASETYA Bin (Alm) YULI PURWANTO sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.----------------------------------------
Atau
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa RAKA PRASETYA Bin (Alm) YULI PURWANTO pada hari Jumat tanggal 31
Agustus 2018 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu pada bulan Agustus 2018 atau pada
suatu waktu tertentu pada tahun 2018, bertempat di Daerah Gudang Tambra (sekitar WC Umum) Jalan
Tambra Dalam Rt.03 Rw.11 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau
setidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang,
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak
memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan dengan cara sebagai
berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2018, setelah mendapatkan informasi dari
masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang menjual obat “Cepuk/koplo” di sekitar Gudang/WC
Umum Jalan Tambra Semarang Utara, saksi AMAT ROKHIM bersama saksi M. ISMAIL dan saksi AGUS
SUPRIYANTO (Tim Opsnal Polsek Semarang Utara) melakukan orientasi di lokasi tersebut.

Sementara itu, pada hari yang sama pula sekira pukul 14.00 Wib di sekitar Gudang/WC Umum
Jalan Tambra Semarang Utara Terdakwa RAKA PRASETYA mendapatkan 10 (sepuluh) plastik klip warna
bening berisi @ 10 butir obat “Cepuk/koplo” dari Saudara AFI ARNA (Daftar Pencarian Orang) untuk dijual
atau diedarkan dengan harga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per plastik klip bening. Dan dari
hasil penjualan tersebut Terdakwa RAKA PRASETYA diminta untuk menyetorkan hasil penjualan sebesar
Rp.11.000,- per plastik klip bening kepada Saudara AFI ARNA (DPO), sedangkan sisanya merupakan
keuntungan buat Terdakwa RAKA PRASETYA sendiri.

Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 Wib saksi AMAT ROKHIM bersama saksi M. ISMAIL dan
saksi AGUS SUPRIYANTO (Tim Opsnal Polsek Semarang Utara) mengamankan Terdakwa RAKA PRASETYA di
sekitar Gudang/WC Umum Jalan Tambra Semarang Utara yang saat itu bersama dengan 2 orang temannya
yaitu saksi AHMAD ALVIN FATHURRAHMAN dan saksi PRIYO AJI LAKSONO. Kemudian diatas meja didekat
Terdakwa RAKA PRASETYA ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Djarum Super isi 12 yang didalamnya
terdapat 2 bungkus plastik warna bening berisi @ 10 butir obat “cepuk/koplo” dan 1 bungkus plastik
warna bening berisi 8 butir obat “cepuk/koplo” beserta uang tunai sejumlah Rp.175.000,- (seratus tujuh
puluh lima ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan 7 (tujuh) bungkus plastik warna bening berisi @
10 butir obat “cepuk/koplo” tersebut. Selanjutnya dijelaskan oleh saksi AHMAD ALVIN FATHURRAHMAN
dan saksi PRIYO AJI LAKSONO yang menyatakan bahwa sesaat sebelum Tim Opsnal Polsek Semarang Utara
datang, Terdakwa RAKA PRASETYA telah menjual obat tersebut kepada 2 (dua) orang yang saksi tidak
kenal. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Opsnal Polsek Semarang Utara, Terdakwa RAKA PRASETYA
tidak dapat menunjukkan surat ijin edar atas obat-obatan tersebut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab :
1867/NOF/2018 tanggal 24 September 2018 dengan kesimpulan yaitu : telah dilakukan pemeriksaan
secara laboratoris kriminalistik Barang bukti atas nama RAKA PRASETYA bin (Alm) YULI PURWANTO Nomor
BB-4032/2018/NOF dan BB-4033/2018/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah
Negatif mengandung Narkotika/Psikotropika, tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam
daftar obat keras/daftar G.
------------- Perbuatan Terdakwa RAKA PRASETYA Bin (Alm) YULI PURWANTO sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya