Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
174/Pdt.G/2019/PN Smg WIDIANTO,S.Kom 1.AGUS WIHARTO
2.HENNY SUSWENTI
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 174/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 12 Apr. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DION SUKMA MARHAENDRA,S.H.,M.H dan RekanWIDIANTO,S.Kom
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan guagatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas barang-barang bergerak dan tidak bergerak milik Para Tergugat ;

3.Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menempati rumah tempat tinggal milik Penggugat yang terletak di Jalan Sawi Raya No.15-17, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, terhitung sejak tanggal     01 Januari 2019 adalah sebagai suatu perbuatan melawan hukum ;

4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun siapa saja yang memperoleh      hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan bangunan rumah tempat tinggal milik Penggugat terletak di Jalan Sawi Raya No.15-17, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti semula ;

5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika, baik kerugian materiil dan immateriil keseluruhannya sebesar Rp.515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah), ditambah setiap bulannya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) terhitung setelah gugatan ini diajukan yaitu sejak bulan April 2019 sampai dengan Para Tergugat menyerahkan rumah tempat tinggal milik Penggugat terletak di Jalan Sawi Raya No.15-17, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti semula ;

6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan penyerahan bangunan rumah tempat tinggal milik Penggugat kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat mengosongkan dan menyerahkan bangunan rumah tempat tinggal milik Penggugat yang ditempatinya kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti semula ;

7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ;

8Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya pemeriksaan verzet, derden verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;

Atau :

Memberikan putusan lain yang dipandang adil dan bijaksana (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak