Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
343/Pdt.G/2018/PN Smg PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk Kantor Cabang Semarang 1.PT. Dwi Guna Utama
2.I Gusti Bagus Prima Deva, STMCM
3.R. Arie Wahyu Hidayatie
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 343/Pdt.G/2018/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 02 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Rizky Nurhamid, S.H dan RekanPT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk Kantor Cabang Semarang
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kredit No. 13, Tanggal 10 Maret 2015, yang dibuat dihadapan Siva Rosadina, S.H., Notaris di Kota Semarang, dimana atas Perjanjian Kredit tersebut telah 2 (dua) kali mengalami perubahan dan/atau addendum sebagaimana tertuang dalam Addendum PK tanggal 11 Oktober 2015 dan tanggal 11 Desember 2015;

3.Menyatakan sah dan berharga Alat Bukti Penggugat            yang diajukan dalam perkara ini;

4.Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;

5.Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh hutang dan bunga beserta seluruh ganti rugi yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 4.449.660.215,- (empat milyar tiga ratus lima puluh delapan juta delapan ratus empat ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah).dan Opportunity Loss sebesar Rp. 1.245.904.864,- (satu milyar dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah)  sehingga total menjadi Rp. Rp. 5.604.709.824,- (lima milyar enam ratus empat juta tujuh ratus sembilan ribu d elapan ratus dua puluh empat rupiah);

6.Menyatakan tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1584/Kelurahan Mojo tercatat atas nama R. Arie Wahyu Hidayatie seluas 268 m2 (dua ratus enam puluh delapan meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal tiga Oktober tahun seribu sembilan ratus delapan puluh lima (03-10-1985), Nomor: 6811/1985, Yang terletak di Jl. Mojo Klanggru Wetan III/2, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sah dan berharga sebagai agunan Penggugat dan sumber pengembalian atas kredit yang telah diterima oleh Tergugat I.

7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1584/Kelurahan Mojo tercatat atas nama R. Arie Wahyu Hidayatie seluas 268 m2 (dua ratus enam puluh delapan meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal tiga Oktober tahun seribu sembilanratus delapan puluh lima (03-10-1985), Nomor: 6811/1985, Yang terletak di Jl. Mojo Klanggru Wetan III/2, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

8.Menyatakan bahwa Penggugat dapat melakukan proses penjualan melalui lelang pada KPKNL atas objek agunan tanah berikut bangunan yang berdiri diatas Sertipikat Hak Milik Nomor 1584/Kelurahan Mojo tercatat atas nama R. Arie Wahyu Hidayatie seluas 268 m2 (dua ratus enampuluh delapan meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal tiga Oktober tahun seribu sembilan ratus delapan puluh lima (03-10-1985), Nomor: 6811/1985, Yang terletak di Jl. Mojo Klanggru Wetan III/2, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Kotamadya Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dan hasilnya dipergunakan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Tergugat I kepada Penggugat;

9.Menghukum Para Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;

10.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaar bij voorraad) walaupun ada Perlawanan (verzet), Bantahan, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;

11.Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari yang harus dibayar Para Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

12.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:                                                                          

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak