Dakwaan |
Bahwa terdakwa FERRY OKTAVIANUS MARTHEN Alias FERY Bin MARTHEN pada hari, tanggal, bulan yang tidak dapat dingat secara pasti pada tahun 2017 sampai dengan Hari Kamis tanggal 8 Maret 2018 atau dalam kurun tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Sekolah Dasar Negeri Karangayu 2, Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut |