Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg Kasim Tarigan 1.PT. Pura Nusapersada
2.PT Pura Barutama
3.Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual
4.Feybe Fince Goni
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr Nur Widiatmo, SH,MM,MH,Msi,CLA dan Andreas, SHKasim Tarigan
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Penggugat merupakan Pencipta yang sah atas Hak Cipta atas “Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok” dengan no Pendaftaran 021812 tanggal 11 Januari 2001. Yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Hak Kekayaan Intelektual tanggal 26 Nopember 2001, yang dikuatkan lagi dengan Surat Penciptaan Ciptaan dengan no pendaftaraan 000144804 untuk ciptaan “Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok, surat surat berharga lainnya dan obat obatan” yang dikeluarkan oleh Dirjen HKI pada tanggal 26 Juni 2019.

 

  1. Menyatakan bahwa Ciptaan Penggugat merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi berdasarkan Pasal 40 ayat 1 (satu) poin (a) dan (f) UU no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

  1. Menyatakan bahwa Hak Cipta sangatlah berbeda dengan Hak Paten. Dimana Hak Cipta merupakan ciptaan suatu ide dan konsep yang dituangkan dalam suatu bentuknyata, namun Hak Paten adalah ciptaan atas teknologi tertentu.

 

  1. Menyatakan bahwa Penggugat yang telah lebih dahulu mendapat perlindungan hukum atas ciptaanya dilihat dari tanggal di daftarkannya Hak Cipta Penggugat di Dirjen HaKI sebelum Tergugat II (dua) mendaftarkan Hak Patennya.

 

 

  1. Menyatakan Tergugat I (satu) telah melanggar UU no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I (satu) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan melakukanpencetakan/penggandaan pita cukai berhologram untuk pengamanan pita cukai dan melekatkan dengan menggunakan teknik Hot Stamping Foil tanpa adanya ijin kepada Penggugat selaku Pencipta pertama atas Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau atau Rokok yaitu tanggal 16 Pebruari 1993.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I (satu) mengabaikan Hak Ekonomi dan Royalti atas ciptaan Penggugat sesuai dengan Undang Undang no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

 

  1. Menghukum Tergugat I (satu) untuk membayar seketika juga uang ganti rugi atas Hak Cipta yang telah dibuat Penggugat dari tahun 2005 hingga 2019 sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) untuk hak royalti yang tidak pernah Penggugat dapatkan sebagai Hak Ekonomi dari ciptaannya.

 

  1. Menghukum Tergugat I (satu) untuk membayar Royalti atas Hak Ciptaan Penggugat sebagai Pencipta dengan nilai Rp 2 (dua rupiah) per keping Hologramisasi atau kinegramisasi yang dilakukan Tergugat I (satu) selama Tergugat I (satu) tetap akan melakukan hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau/rokok di kemudian harinya atau untuk selanjutnya sebagai sistem sewa hak cipta terhadap hasil ciptaan Penggugat sesuai dengan Pasal 2 (dua) ayat 21 UU no 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta hingga 70 tahun setelah kematian Penciptanya.

 

  1. Menghukum Tergugat I (satu) untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap harinya jika Tergugat I (satu) tidak menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Tergugat I (satu) untuk menghentikan semua kegiatannya dalam melakukan tindakan Hologramisasi atau Kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok yang berdampak pada Hak Ekonomi suatu ciptaan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat III (tiga) melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyetujui pengalihan Hak Cipta yang dikeluarkan Dirjen HKI dengan nomor 021812 dengan tanggal 26 Nopember 2001 dari Penggugat kepada Tergugat III (tiga) padahal pada tanggal 6 Mei 2019, Penggugat telah memohon penundaan pengalihan Hak Cipta sesuai dengan Pasal 1365, pasal 1366 dan pasal 1367 KUH Perdata.

 

  1. Menyatakan Surat Pengalihan Hak dengan nomor HKI.2.KI.01.01-88 tanggal 28 Mei 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat III (tiga) untuk menerbitkan kembali sertifikat asli dengan nomor 021812 dengan pemegang Hak Ciptanya adalah Penggugat.

 

  1. Menyatakan Tergugat IV (empat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara melakukan pengalihan hak cipta dengan tidak patut dan tipu daya sesuai dengan Pasal 1365, pasal 1366 dan pasal 1367 KUH Perdata.

 

  1. Menyatakan bahwa Surat pengalihan yang dibuat tanggal 3 Mei 2019 antara Penggugat dengan Tergugat IV (empat) tidak sah dan batal demi hukum.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun terdapat adanya bantahan, banding maupun kasasi sesuai dengan 180 HIR.

 

  1. Menghukum Tergugat I (satu), II (dua), III (tiga), IV (empat) untuk membayar semua biaya yang timbul akibat adanya perkara ini secara tanggung renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak