Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Smg DART INDUSTRIES, INC MARIANA DKK Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2016/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RR. DIYAH RATNAJATI, SHDART INDUSTRIES, INC
Pihak
Pihak
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa konfigurasi desain botol yang dipasarkan oleh Para Tergugat memiliki persamaan dengan konfigurasi desain berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor ID 0024 152-D milik Penggugat.

3. Menyatakan bahwa konfigurasi desain botol yang dipasarkan Para Tergugat melanggar hak desain industri dari Penggugat berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor ID 0024 152-D;

4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan pelanggaran atas hak desain industri dari Penggugat berdasarkan pendaftaran Desain Industri Nomor ID 0024 152-D;

5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan persediaan botol-botol milik Para Tergugat yang tersisa, termasuk setiap kemasan yang ada, untuk kemudian dialihkan kepada Penggugat untuk keperluan penghancuran;

6. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghapus semua gambar/foto atas produk-produk yang melanggar desain industri" ECO BOTTLE " milik Penggugat tersebut termasuk seluruh iklan penjualannya di internet, dan juga menarik kembali katalog-katalog yang beredar;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil sebesar Rp.125.000.000,- ( seratus dua puluh lima juta rupiah ) dan immateriil sebesar Rp.250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) yang total keseluruhannya sebesar Rp. 375.000.000,- ( tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah );

8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per harinya apabila Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan ini;

9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et a bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak