Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg CHOIRUL ADIB PT LUCKY TEXTILE SEMARANG II Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Karmanto, S.H. dan RekanCHOIRUL ADIB
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkangugatanPENGGUGAT untukseluruhnya;
  2. MemutuskanatauMenetapkanhubungankerja yang terjadiantara PENGGUGAT dan TERGUGAT tetapterjalinataudengan kata lain tidakterjadiPemutusanHubunganKerja( PHK ) sejakdiucapkanataudibacakannyaputusanini;
  3. MenetapkanPutusanSelasesuaidenganPasal 96 UU No.2 Tahun 2004 tentang PPHI, SupayaUang masa proses diberikankepadaPENGGUGAT ,untukUpah Minimum Kota Semarang ( UMK 2019 ) sebesarRp. 2.507.000,- (Dua juta lima ratustujuhribu rupiah); untukbulanDesember 2019 dan UpahbulanJanuarisampaidenganJuni 2020 dan untukbesaran UMK Semarang tahun 2020 sebesar Rp.2.715.000 X 6 bln = Rp. 16.290.000 ( enambelasjutaduaratus Sembilan puluhribu rupiah ). Tunjangan Hari Raya ( THR ) sebesar Rp.2.715.000, sehingga Total yang

 

harusdibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT Upah masa proses dariBulanDesember 2019 hinggaJuni 2020 sebesar Rp.21.512.000 ( duapuluhsatujuta lima ratusduabelas rupiah );

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah selama masa Tunggu hingga perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, setiap bulannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.715.000 ( duajutatujuhratus lima belasribu rupiah ); sampaidengan Proses di PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dan tingkatkasasi di Mahkamah Agung Selesai dan berkekuatanhukumtetap ;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan isi putusan tersebut kepada PENGGUGAT.

Atauapabila yang muliaMajelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapatlain, maka PENGGUGAT mohonuntukdiberikanputusan yang seadil-adilnya[ex aequo et bono].

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya