Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
24/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg PT. HERO SUPERMARKET Tbk. Santoso Dwi Putranto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 24 Agu. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Fansyuri Fardy SiambatonPT. HERO SUPERMARKET Tbk.
Pihak
Pihak
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara TERGUGAT (Santoso Dwi Putranto)  dengan PENGGUGAT (PT. Hero Supermarket, Tbk) karena pelanggaran Pasal 91 ayat 5 huruf (L) PKB PT. Hero Supermarket, Tbk terhitung sejak putusan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang dibacakan ;

 

  1. Menghukum PENGGUGAT (Perusahaan PT. Hero Supermarket, Tbk) membayar hak-hak kompensasi  TERGUGAT sesuai dengan ketentuan 1x Pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 13 Tahun 2003  yang rinciannya adalah sebagai berikut :
  • Pesangon                                               : 1 x 8 x Rp 9.723.874,-             = Rp 77.790.992,-
  • Uang penghargaan masa kerja   : 3 x Rp 9.723.874,-                    = Rp 29.171.622,-
  • Penggantian Hak                               : 15% x Rp 106.962.614,-        = Rp 16.044.392,1

Total                                                               :                                                     Rp 123.007.006,1

(seratus dua puluh tiga juta tujuh ribu enam koma satu rupiah) yang diperhitungkan dengan DPLK Tergugat.

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau kasasi ;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya