Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pid.Pra/2020/PN Smg JONATHAN BUDI ADI dr. POLRESTABES SEMARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat -
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan
  1. TENTANG TIDAK SAHNYA PENETAPAN TERSANGKA
  1. Bahwa lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, dikatakan:
    •  

 

  1. Bahwa dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/131/X/RES 1.11./2020/Reskrim tertanggal 23 Oktober 2020 (Bukti P-1) secara tegas dikatakan bahwa kedudukan PEMOHON adalah sebagai TERLAPOR;
  2. BahwaSurat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ini secara hukum sudah benar dan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP bahwa penyidikan adalah proses untuk menemukan bukti guna membuat terang guna menemukan tersangkanya, sehingga benar kedudukan daripada PEMOHON masih sebagai TERLAPORkarena TERMOHON masih melaksanakan tindakan-tindakan guna mencari dan mengumpulkan bukti-bukti;
  3. Bahwa di tanggal yang sama yaitu tanggal 23 Oktober 2020denganSurat PanggilanNomor: S.Pgl/932/X/2020/Reskrim tertanggal 23 Oktober 2020 (Bukti P-2)PEMOHON sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA;
  4. Bahwa penetapanPEMOHON sebagai TERSANGKA sebagaimana Surat PanggilanNomor: S.Pgl/932/X/2020/Reskrim tertanggal 23 Oktober 2020 jelas-jelas bertentangan dengan hukum yaitu ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP sekaligus menyalahi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, karena bagaimana mungkinPEMOHON bisa ditetapkan sebagai TERSANGKA sedangkan TERMOHON belum melakukan proses pengumpulan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana guna menemukan tersangkanya;
  5. Bahwa fakta-fakta hukum TERMOHON belum mengumpulkan alat-alat bukti untuk membuat terang tindak pidana dan guna menemukan tersangkanyadidasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa hubungan bisnis antara PEMOHON dengan PELAPOR telah dilakukan sejak tahun 2003 (dalam kurun waktu 17 tahun) dengan perputaran uang lebih dari Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)tanpa ada perbuatan saling merugikan satu dengan yang lain;
  2. Bahwa pada tahun 2020 PEMOHON mengalami kesulitan di dalam keuangan, sehingga belum mampu memenuhi kewajibannya kepada PELAPOR senilai ±Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah);
  3. Bahwa dengan itikad baik pada tanggal 22 September 2020 malam hari,PELAPOR mendatangi PEMOHONdi kantor Rumah Pancasila dan Klinik Hukum dan memberikan surat perjanjian untuk memenuhi kewajibannya, kemudian PEMOHONdengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya menandatangani surat perjanjian tersebut sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada PELAPOR(Bukti P-3sampai dengan Bukti P-6);
  4. Bahwa di dalam perjanjian yang ditandatangani pada tanggal22 September 2020 secara tegas di dalam Pasal 6 dikatakan bahwa apabila terjadi permasalahan, maka akan diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan barulah akan ditempuh upaya hukum;
  5. Bahwa dalam perkara ini belum ada musyawarah ataupun pembicaraan secara kekeluargaan (videBukti P-3), namun pada malam itu juga setelah dilakukan penandatangananPELAPORjustru langsung melaporkan dugaanPenipuan dan/atauPenggelapan terhadapPEMOHON;
  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas,terbuktiTERMOHON belum melaksanakan proses penyidikan dalam hal pengumpulan alat bukti dengan dasar hukum sebagai berikut:
  1. Bahwa perbuatan pidana Penipuan yang dimaksud Pasal 378 KUHP dan Penggelapan yang dimaksud Pasal 372 KUHP hanya dapat diterapkan dan memenuhi unsur kepada PEMOHONapabila terbukti sejak awal perbuatan sudah ada niat dari PEMOHON untuk melakukan penipuan dan penggelapan terhadap hal-hal yang diperjanjikan;
  2. Bahwa dalam perkara ini antara PEMOHONdenganPELAPOR sudah berbisnis lebih dari 17 tahun dengan omzet lebih dari Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
  3. Bahwa dalam perkara iniPEMOHONtelah menawarkan penyelesaian pembayaran dengan cara mencicil yaitu Rp. 700.000.000,-(tujuh ratus juta rupiah) dibayar secara tunai dan sisanya dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, tetapi apabila dapat diselesaikan lebih cepat dari 1 (satu) tahun, maka akan diselesaikan kurang dari 1 (satu) tahun;
  4. Berdasarkan ketentuan Pasal 1338 BW setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak (berlaku Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis), maka perkara ini adalah murni perkara bisnis bukan perkara pidana;
  5. Bahwa dalam hal ini TERMOHON belum melakukan proses pengumpulan alat-alat bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana salah satunya memeriksa ahli pidana dan saksi-saksi yang terkait dengan hubungan bisnis selama 17 (tujuh belas) tahun, sehingga PENETAPAN TERSANGKA yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON tidak mencukupi ketentuan 2 (dua) alat bukti yang valid (teruji sebagai alat bukti yang sah);
  1. Bahwa dengan demikian, maka penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHONtidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan hukum karena:
  1. PEMOHON dipanggil sebagai TERSANGKA pada 23 Oktober 2020 berdasarkan Surat PanggilanNomor: S.Pgl/932/X/2020/Reskrim tertanggal 23 Oktober 2020 (Bukti P-2) padahal pada tanggal yang sama yaitu 23 Oktober 2020 TERMOHON menyatakan bahwa kedudukan PEMOHON masih sebagai TERLAPOR kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor:B/131/X/RES 1.11./2020/Reskrimtertanggal 23 Oktober 2020 (Bukti P-1);
  2. Terbukti secara jelas bahwa TERMOHON belum melakukan upaya pengumpulan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana karena apabila semua alat bukti dikumpulkan, maka perkara ini masih prematur dengan belum ditempuhnya penyelesaian perkara secara musyawarah dan kekeluargaan sebagaimana ketentuan Pasal 6 surat perjanjian yang baru ditandatangani pada tanggal 22 September 2020 dan perkara ini merupakan perkara perdata karena sudah berbisnis lebih dari ratusan milyar rupiah selama 17 (tujuh belas) tahun tanpa ada masalah apapun;
  1. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dan uraian-uraian hukum tersebut diatas, maka penetapan PEMOHONsebagai TERSANGKA adalah tidak sah dan bertentangan dengan undang-undang,maka dengan penuh kerendahan hati PEMOHONmohonkepada YANG MULIA HAKIM PRAPERADILANuntuk membatalkan penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA danSurat PanggilanPEMOHON untuk diperiksa sebagai TERSANGKA yaitu Surat PanggilanNomor: S.Pgl/932/X/2020/Reskrim tertanggal 23 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh TERMOHON karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya