Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
522/Pdt.Bth/2019/PN Smg Ny. Nurul Hajar Nuzulia 1.Ketua KSP Maju Makmur Sejahtera Semarang
2.Tuan dr. Alexsander Alif Nu man
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 522/Pdt.Bth/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Denny Setyawan, S.H.,M.H dan RekanNy. Nurul Hajar Nuzulia
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1.Mengabulkan permohonan provisi Pelawan.

2.Menyatakan menunda / Menangguhkan pelaksanaan Pengosongan secara paksa atau sita eksekusi Berdasarkan Penetapan Pengadilan No 24/PDT.Eks/2019/PN.Smg. 22 mei 2018, juncto No.466/Pdt/G/2017/PN.Smg tanggal 22 mei 2018, juncto No.441/Pdt/2018/PT.Smg, tanggal 12 Nopember 2018. Terhadap sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di jalan Candi Prambanan Utara I Kav 1142 B Rt07/ Rw 011 NIB 11010705.04561 Surat ukur No.00031/kalipancur/2014 sertifikat SHGB No.02785/kalipancur seluas 104m2. Kel. Kalipancur, Kec Ngalian Kota Semarang diatas.

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMAIR :

1.Mengabulkan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;

2.Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur dan beritikad baik

3.Menghukum Terlawan penyita dan Terlawan tersita untuk mentaati isi putusan;

4.Menyatakan pelawan pemilik sebidang tanah dan bangunan yang terletak di jalan Candi Prambanan Utara I Kav 1142 B Rt07/ Rw 011 Kalipancur, Ngalian, Kota Semarang NIB 11010705.04561 Surat ukur No.00031/kalipancur/2014 (SHGB No.02785/kalipancur,).

5.Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekutorial tertanggal 14-6-2019, No 24/PDT.Eks/2019/PN.Smg, atas sebidang Tanah dan Bangunan yang tercantum dalam petitum 2 diatas.

6.Menghukum terlawan penyita dan tarlawan tersita secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.

7.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, Apabila Majelis Hakim Yang memeriksa, mengadili dan memutus a quo perkara berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak