Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg NIEHOFF SITZMOBEL GMBH 1.PT. PLOSS ASIA
2.PT. PLOSS INDONESIA
3.Mr. HAZARD LUDWIG HUGO PLOSS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 17 Sep. 2018
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dedi Suwasono, SH dan Rekan.NIEHOFF SITZMOBEL GMBH
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai permohonan ini;
  3. Mengangkat :

Saudara Noer Kholis, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-233 tanggal 21 November 2016, yang berkantor pada “NOER AGUNG & ASSOCIATE”, beralamat di Jalan Kaligarang No. 2E, Kota Semarang, Jawa Tengah, Indonesia;

selaku Pengurus dalam proses Permohonan PKPU dan serta selaku Kurator dalam proses Kepailitan nantinya dalam perkara a quo;

  1. Menetapkan imbalan jasa Pengurus dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nantinya;
  2. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

  1.  

 

Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945, Kami mohon keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak