Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
93/Pdt.G.S/2021/PN Smg | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SEMARANG PANDANARAN UNIT TUGU | 1.SARIYADI 2.MUSIYAMAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Sep. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 93/Pdt.G.S/2021/PN Smg |
Tanggal Surat | Senin, 30 Agu. 2021 |
Nomor Surat | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Nilai Sengketa(Rp) | 30.228.242,00 |
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.18/3034/5/2017 tanggal 09 Mei 2017, 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat-syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat; 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ; 5.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi/cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.18/3034/5/2017 tanggal 09 Mei 2017 ; 6.Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 30.228.242,- (tiga puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus empat puluh dua rupiah) 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 30.228.242,- (tiga puluh juta dua ratus dua puluh delapan ribu dua ratus empat puluh dua rupiah)dengan rincian : Tunggakan Pokok Rp. 24.498.634,- Tunggakan Bunga Rp. 5,729.608,- 8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat I, apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu, Kotamadya Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1140 atas nama Musiyamah, dengan luas 78 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 93/Mangkangwetan/2002 tanggal 01-10-2002 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |