Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
553/Pdt.G/2018/PN Smg | BAMBANG SOEKOTJO | DIAN PUSPITA SARI TENGGARA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Des. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 553/Pdt.G/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Des. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2.Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat ; 3.Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 14 Agustus 2017 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat adalah sah demi hukum dan mengikat kedua belah pihak ; 4.Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang terletak di Jl. S. Parman No. 2, Kota Semarang berdasarkan Sertpikat Hak Milik (SHM) No. 13 atas nama Bambang Soekotjo (Penggugat) dengan Gambar Situasi No. 464 / 1970 Luas 542 m2 yang telah dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat batal demi hukum ; 5.Menyatakan down payment yang telah diberikan Tergugat kepada Penggugat yang seluruhnya sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) menjadi hangus atau hapus dan oleh karenanya down payment tersebut menjadi milik Penggugat seluruhnya; 6.Menghukum Tergugat untuk mematuhi putusan in casu ; 7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad); 8.Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ; A T A U Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |