Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
298/Pid.B/2020/PN Smg VIDYA AYU PRATAMA,SH PONIJAN BIN SUNARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 298/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-117/M.3.10/Eoh.2/5/2020
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan
Bahwa terdakwa PONIJAN BIN SUNARDI pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret ditahun 2020, bertempat di pekarangan milik sdri Eka Kotimah Jl. Wonolopo Rt 03 Rw 03 Kel. Wonolopo Kec. Mijen Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
        Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 terdakwa berangkat dari kontrakannya di Perengsari Gunungpati Kota Semarang sekitar jam 01.30 Wib, terdakwa diantar pacarnya yang tinggal bersama yaitu sdr. SRI SUYATMI Binti PANUT untuk mengantarnya dengan alasan hendak berangkat kerja, namun sdr. SRI SUYATMI tidak mengetahui niat dan rencana terdakwa. Keduanya berangkat berboncengan dari rumah kontrakan di Perengsari Gunungpati, sampai di lokasi sekira jam 02.30 Wib. Kemudian terdakwa minta diturunkan ditengah jalan yang berjarak sekira 500 meter dari lokasinya bekerja, dengan alasan sudah terlambat, dan bisa dijadikan alasan untuk disampaikan kepada sdr. CATUR MUGIYARTO. Terdakwa berjalan kaki menuju rumah sdr. CATUR MUGIYARTO sampai lokasi rumah sdr. CATUR MUGIYARTO hampir jam 03.00 wib, disaat situasi benar-benar sepi akhirnya terdakwa berhasil mengambil sepeda motor Honda Beat warna Ungu dengan cara masuk ke halaman rumah saksi CATUR MUGIYARTO Bin (Alm) SUKAMTO yang tidak ada pagar pembatasnya maupun pintu gerbang, setelah itu terdakwa mendorong Spd motor Honda Beat warna ungu yang saat itu kunci kontaknya terpasang hingga berjarak sekira 15 meter. lalu menyalakan mesinnya dan pulang ke kontrakannya di Perengsari ikut wilayah Kel. Gunungpati Kec. Gunungpati Kota Semarang.
Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat tahun pembuatan 2018, warna ungu ( di STNK tertera putih ), Nopol.: H-2291-ANW, Nomor rangka : MH1JFZ123JK807376, Nomor mesin : JFZ1E2810419, beserta kunci kontaknya milik sdr. Eka Kotimah tanpa izin dari sdr. Eka Kotimah untuk dimiliki oleh terdakwa. Bahwa harga tahun pembuatan 2018, warna ungu ( di STNK tertera putih ), Nopol.: H-2291-ANW, Nomor rangka : MH1JFZ123JK807376, Nomor mesin : JFZ1E2810419, beserta kunci kontaknya. tersebut kurang lebih adalah Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan di ancam Pidana dalam pasal 362 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya