Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, yang semula tertulis dan terbaca : EVA ROSALYN, dirubah menjadi tertulis dan terbaca : AGNES EVA ROSALYN ;
- Memberi izin kepada Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah Kantor Imigrasi Klas I Semarang, Jalan Siliwangi Nomor 512 Semarang, setelah kepadanya diberikan salinan sah penetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk membetulkan atau memberi catatan pinggir pada tempat yang telah disediakan untuk itu terhadap nama Pemohon yang tercantum dalam Paspor yang bersangkutan ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
|