Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
79/Pdt.G/2020/PN Smg TJIPTO GUNAWAN PRABOWO PRASETYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Baskoro Indrasoesilo, SH dan RekanTJIPTO GUNAWAN
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.Dalam Provisionil

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan dalam Provisionil untuk seluruhnya;

2.Menetapkan Penggugat untuk tetap menempati Objek Sengketa sampai habis masa berlakunya sampai tanggal 26 Januari 2031;

3.Membebankan biaya perkara pada Tergugat

II.Dalam Pokok Perkara

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan Hukumnya Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat Hukumnya;

3.Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas Obyek Sengketa oleh Pengadilan Negeri Semarang;

4.Menyatakan Hukumnya Penggugat dirugikan oleh Tergugat sebesar Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah);

5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian tersebut seketika dan sekaligus sejak Putusan ini berkekuatan Hukum tetap;

6.Menyatakan Putusan perkara ini untuk dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraadd), meskipun ada Banding, Kasasi, Verzet, maupun upaya Hukum lainnya;

7.Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

A T A U

Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak