Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
79/Pdt.G/2020/PN Smg | TJIPTO GUNAWAN | PRABOWO PRASETYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pdt.G/2020/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | I.Dalam Provisionil 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan dalam Provisionil untuk seluruhnya; 2.Menetapkan Penggugat untuk tetap menempati Objek Sengketa sampai habis masa berlakunya sampai tanggal 26 Januari 2031; 3.Membebankan biaya perkara pada Tergugat II.Dalam Pokok Perkara 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan Hukumnya Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat Hukumnya; 3.Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas Obyek Sengketa oleh Pengadilan Negeri Semarang; 4.Menyatakan Hukumnya Penggugat dirugikan oleh Tergugat sebesar Rp 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah); 5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian tersebut seketika dan sekaligus sejak Putusan ini berkekuatan Hukum tetap; 6.Menyatakan Putusan perkara ini untuk dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraadd), meskipun ada Banding, Kasasi, Verzet, maupun upaya Hukum lainnya; 7.Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat; A T A U Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |