Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERMOHON (PT. ASLI MOTOR KLATEN dan PURNOMO BUDI SANTOSO) telah lalai dalam melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tanggal 02 Desember 2019 yang telah dihomologasi dengan Putusan Homologasi Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Smg. tanggal 02 Desember 2019.
- Menyatakan batal Perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang dituangkan dalam Putusan Perdamaian (Homologasi), Nomor: 20/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Smg. tanggal 02 Desember 2019.
- Menyatakan PARA TERMOHON:
- PT. ASLI MOTOR KLATEN, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Pemuda Nomor: 153, RT: 001 / RW: 005, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.
- PURNOMO BUDI SANTOSO, seorang warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bertempat tinggal di Jalan Pemuda Nomor: 153, RT: 001 / RW: 005, Kelurahan Klaten, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten.
Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan tersebut, serta menunjuk dan mengangkat:
- MARCHELINO PALIT, S.H., M.H., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, Nomor: AHU-69 AH.04.03-2018, Kurator dan Pengurus yang berkantor pada Ali Imron & Partners, beralamat di Jalan Maengket No. 5, RT. 002 / RW. 007, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara;
- BING YUSUF, S.E., S.H., M.H., M.M., CLA., CLI., CTL., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus, Nomor: AHU- 160 AH.04.03-2020, Kurator dan Pengurus yang berkantor di Jalan MT. Haryono No. 281, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang;
- ebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit dari PARA TERMOHON;
- Menetapkan Imbalan jasa (fee) Kurator yang akan ditetapkan setelah Kurator selesai dalam melaksanakan tugasnya;
- Menghukum PARA TERMOHON (PT. ASLI MOTOR KLATEN dan PURNOMO BUDI SANTOSO) untuk membayar seluruh biaya perkara.
|