Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
112/Pid.Sus/2020/PN Smg NUR INDAH SETYANINGRUM,SH ABDUL HALIK DRAKEL als LEKSI BIN ALM ABDUL WAHAB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B -39/M.3.10/Enz.2/2/2020
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN
Primair:
------Bahwa terdakwa ABDUL HALIK DRAKEL als LEKSI BIN (ALM) ABDUL WAHAB padahariMinggutanggal13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidaknya waktu lain di tahun 2019 bertempat Jl. Wonodri Baru III No. 2 kel. Wonodri Kec. Semarang Selatan Kota Semarang atausetidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalamdaerahhukumPengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,secaratanpahakataumelawanhukummenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukarataumenyerahkannarkotikagolongan I (dalambentukbukantanaman),perbuatantersebutdilakukandengancarasebagaiberikut :
    Bahwapada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 21.00 WIb dirumahterdakwayang beralamat di Jl. Wonodri Baru III No. 2 kel. Wonodri Kec. Semarang Selatan Kota Semarang Terdakwa menghubungi Sdr. UNYIL Sdr. UNYIL melalui nomor 085602621402 dengan menggunakan HP merek oppo warna hitam untuk memesan shabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr. UNYIL menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uangpembayarannyamelalui no rekening BCA 0810904488 atas nama SITI MAESAROH, setelah Terdakwa mentransfer dengan menggunakan MBanking BCA milik Terdakwa melalui HP merek Iphone warna putih, kemudian Terdakwa menggirimkkan fotobukti transfer uang tersebut kepada Sdr. UNYIL, dan setelah itu Sdr. UNYIL mengirimkan foto lokasipengambilanshabudengan keterangan “Dari jembatan pleret lurus arah jembatan banjirkanal masuk gang jln lemah gempal 4 prempatan belok kiri sekitar 5 meter STW bungkus hitam nempel di dalam pinggiran pot warna hitam di tengah pal warna hijau”.
    Bahwa sekira pukul 21.15 Wib Terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha N Max warna putih Nopol : H–3731–BJG menuju ke Jl. Lemah Gempal IV Kel. Barusari Kec. Semarang Selatan Kota Semarang untuk mengambil shabu kelokasidengatalamatsesuai keterangan foto “Dari jembatan pleret lurus arah jembatan banjirkanal masuk gang jln lemah gempal 4 prempatan belok kiri sekitar 5 meter STW bungkus hitam nempel didalam pinggiran pot warna hitam di tengah pal warna hijau”., kemudian sesampainya di lokasi Terdakwa mencari bungkus warna hitam di pinggiran pot, setelah berhasilmenemukan bungkus warna hitam tersebut kemudian Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa ganggaman ditangan kanan, kemudian ketika Terdakwa berbalik arah mau hendakpulang tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh beberapa petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang berpakaian preman dan ketikadilakukan penggeledahan di badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu yang dibungkus plastik warna hitam dengan berat kurang lebih 0,5 gram sedangdigenggam ditangan sebelah kanan, 1 (satu) kartu ATM BCA ditemukan didalam dompet, 1 (satu) buah HP merek oppo warna hitam berikut nomor whatsapp 085700819299, 1 (satu) buah HP merek Iphone warna putih berikut nomor whatsapp 082314896399 dalam saku jaket, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna putih dengan Nopol : H–3731 – BJG saat itu Terdakwa kendarai.
    Kemudian sekira pukul 23.00 Wib petugasmelakukanpengembangandenganmelakukan penggeledahan didalam kamar tidur rumah yang beralamat di Jl. Wonodri Baru III No. 2 Kel. Wonodri Kec. Semarang Selatan Kota Semarang ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah  bong yang terbuat dari botol plastik warna putih beserta pipet ditemukan di bawah meja kamar,  1 (satu) buah korek gas ditemukan diatas meja kamar, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut.
    Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2614/NNF/2019 tanggal 22 Oktober 2019 oleh pemeriksa  Drs. TEGUH PRIHMONO, MH, IBNU SUTARTO, ST. dan EKO FERY PRASETYO, S.Si. dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) kantung plastic klip kecil warna hitam yang berisi shabu denganberatbersih 0,28539 gram dan sisashabudalamalathisapdenganberatbersih 0,02819 gram serta1 tube sample urine tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair:
------Bahwa terdakwa ABDUL HALIK DRAKEL als LEKSI BIN (ALM) ABDUL WAHAB padahariMinggutanggal13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidaknya waktu lain di tahun 2018 bertempat Jl. Lemah Gempal IV Kel. Barusari Kec. Semarang Selatan Kota Semarangatausetidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalamdaerahhukumPengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara,melakukanperbuatansecaratanpahakdanmelawanhukumuntukmemiliki, menguasaiataumenyediakannarkotikagolongan I (dalambentukbukantanaman), dilakukandengancarasebagaiberikut :
    Bahwapada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2019 sekira pukul 21.00 WIb dirumahterdakwayang beralamat di Jl. Wonodri Baru III No. 2 kel. Wonodri Kec. Semarang Selatan Kota Semarang Terdakwa menghubungi Sdr. UNYIL Sdr. UNYIL melalui nomor 085602621402 dengan menggunakan HP merek oppo warna hitam untuk memesan shabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa mentransfer uangpembayarantersebutmelaluirekening BCA an. SitiMaesarohsetelah itu Sdr. UNYIL mengirimkan foto dengan keterangan “Dari jembatan pleret lurus arah jembatan banjirkanal masuk gang jln lemah gempal 4 prempatan belok kiri sekitar 5 meter STW bungkus hitam nempel di dalam pinggiran pot warna hitam di tengah pal warna hijau”.
    Bahwa sekira pukul 21.15 Wib Terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha N Max warna putih Nopol : H–3731–BJG menuju ke Jl. Lemah Gempal IV Kel. Barusari Kec. Semarang Selatan Kota Semarang untuk mengambil shabu kelokasidengatalamatsesuai keterangan foto “Dari jembatan pleret lurus arah jembatan banjirkanal masuk gang jln lemah gempal 4 prempatan belok kiri sekitar 5 meter STW bungkus hitam nempel didalam pinggiran pot warna hitam di tengah pal warna hijau”., kemudian sesampainya di lokasi Terdakwa mencari bungkus warna hitam di pinggiran pot, setelah berhasilmenemukan bungkus warna hitam tersebut kemudian Terdakwa ambil dengan menggunakan tangan kanan dan Terdakwa ganggaman ditangan kanan, kemudian ketika Terdakwa berbalik arah mau hendakpulang tiba-tiba Terdakwa diberhentikan oleh beberapa petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang berpakaian preman dan ketikadilakukan penggeledahan di badan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi shabu yang dibungkus plastik warna hitam dengan berat kurang lebih 0,5 gram sedangdigenggam ditangan sebelah kanan, 1 (satu) kartu ATM BCA ditemukan didalam dompet, 1 (satu) buah HP merek oppo warna hitam berikut nomor whatsapp 085700819299, 1 (satu) buah HP merek Iphone warna putih berikut nomor whatsapp 082314896399 dalam saku jaket, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N Max warna putih dengan Nopol : H–3731 – BJG saat itu Terdakwa kendarai.
    Kemudian sekira pukul 23.00 Wib petugasmelakukanpengembangandenganmelakukan penggeledahan didalam kamar tidur rumah yang beralamat di Jl. Wonodri Baru III No. 2 Kel. Wonodri Kec. Semarang Selatan Kota Semarang ditemukan barang bukti berupa  1 (satu) buah  bong yang terbuat dari botol plastik warna putih beserta pipet ditemukan di bawah meja kamar,  1 (satu) buah korek gas ditemukan diatas meja kamar, setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang ke kantor Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut.
    Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2614/NNF/2019 tanggal 22 Oktober 2019 oleh pemeriksa  Drs. TEGUH PRIHMONO, MH, IBNU SUTARTO, ST. dan EKO FERY PRASETYO, S.Si. dari Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) kantung plastic klip kecil warna hitam yang berisi shabu denganberatbersih 0,28539 gram dan sisashabudalamalathisapdenganberatbersih 0,02819 gram serta1 tube sample urine tersebut mengandung metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.--------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya