Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
119/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg 1.RIYOKO
2.JONI SANTOSO
PD. BUANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 119/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 10 Nov. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1BAGUS ARIYANTO SANTA, SH., MH.RIYOKO
2BAGUS ARIYANTO SANTA, SH., MH.JONI SANTOSO
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat sejak dijatuhkannya putusan oleh Majelis Hakim-----------------------------------------------
  2. Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan hak-hak Para Penggugat susuai Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang nilainya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

  1. PENGGUGAT 1 ( Satu ) R I Y O K O.
  • Pesangon     

2 x 7 x Rp. 1.900.000,-           = Rp. 26.600.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja   

3 x Rp. 1.900.000,-                 = Rp.   5.700.000,-

  • Penggantian perumahan, Pengobatan dan perawatan  

15 % x Rp. 32.300.000,-         = Rp.   4.845.000,-

  • Upah proses sejak bulan Juli 2020 sampai dijatuhkan putusan oleh Majelis Hakim

 

  1. PENGGUGAT 2 ( Dua ) JONI SANTOSO.
  • Pesangon   

        2 x 6 x Rp. 1.900.000,-           = Rp. 22.800.000,-

  • Uang Penghargaan Masa Kerja      

2 x Rp. 1.900.000,-                  = Rp.   3.800.000,-

  • Penggantian perumahan, Pengobatan dan perawatan

15 % x Rp. 26.600.000,-          = Rp.   3.990.000,

  • Upah proses sejak bulan Juli 2020 sampai dijatuhkan putusan oleh Majelis Hakim

 

  1. Mohon Majelis Hakim untuk memutuskan putusan ini dengan yang seadil-adilnya menurut ketentuan Undang undang yang berlaku di Indonesia------------------------
  2. Biaya yang timbul akan dibebankan oleh TERGUGAT-------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya