Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
7/Pdt.G.S/2018/PN Smg | PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk. Semarang | Hendra Hermawan Ardyanto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Agu. 2018 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2018/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Agu. 2018 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 55.944.129,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah Wanprestasi kepada PENGGUGAT; 3.Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran fasilitas kredit sebesar kewajiban per tanggal 31 Juli 2018 sebesar Rp55.944.129,- (lima puluh lima juta sembilan ratus empat puluh empat ribu seratus dua puluh sembilan rupiah) diluar kewajiban bunga, denda dan biaya berjalan yang akan timbul dikemudian hari; 4.Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menyerahkan harta benda milik TERGUGAT senilai piutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 5.Meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT senilai piutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 6.Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk melakukan lelang terhadap harta benda milik TERGUGAT senilai piutang TERGUGAT keapda PENGGUGAT melalui lelang umum untuk mengambil pelunasan atas piutangnya dari hasil penjualan tersebut; 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya –ex aequo et bono. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |